Denpasar,Baliberkabar.id – Made Hiroki selaku perwakilan dari PT Aksara Bali Property Group menyampaikan klarifikasi resmi terkait status lahan di kawasan Dalung Tuka dengan luasan ±4.925 meter persegi yang saat ini sedang dalam proses penguasaan oleh pihak perusahaan.
Menurut Made Hiroki, proses legalitas atas lahan tersebut tengah berjalan sesuai ketentuan hukum dan saat ini juga sedang berproses di Pengadilan Negeri Denpasar guna memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam keterangannya, Made Hiroki juga menyebut adanya pihak bernama I Ketut Alit Fransiskus Xaverius yang disebut kerap mengaku memiliki hubungan atau kuasa atas lahan tersebut.
Namun demikian, Made Hiroki menegaskan bahwa klaim tersebut perlu dibuktikan secara hukum, mengingat berdasarkan dokumen yang ada, nama yang bersangkutan tidak tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat resmi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pengakuan sepihak tanpa dasar dokumen hukum yang jelas. Pastikan seluruh proses transaksi dilakukan secara legal dan terverifikasi,” ujar Made Hiroki.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses awal transaksi, dirinya mengaku pernah mengalami kerugian akibat informasi yang tidak sesuai, sehingga saat ini seluruh permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum.
Selain itu, pihak PT Aksara Bali Property Group juga menerima laporan bahwa terdapat upaya-upaya yang dapat menimbulkan keraguan di masyarakat terkait keabsahan penguasaan lahan oleh perusahaan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk melakukan pengecekan langsung melalui instansi resmi seperti BPN dan notaris/PPAT.
Made Hiroki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh proses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(D.Wahyudi)


Social Header