Breaking News

PT Aksara Bali Property Group Klarifikasi Status Lahan di Dalung Tuka, Proses Hukum Masih Berjalan

Foto terlapor: Ketut Alit FX.

Denpasar, Baliberkabar.id – Polemik status lahan seluas kurang lebih 4.925 meter persegi di kawasan Dalung Tuka, Kabupaten Badung, kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Di tengah munculnya berbagai klaim terkait kepemilikan lahan tersebut, pihak PT Aksara Bali Property Group akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Perwakilan PT Aksara Bali Property Group, Made Hiroki, menegaskan bahwa proses legalitas atas lahan yang saat ini dikuasai pihak perusahaan masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap objek lahan tersebut.

“Prosesnya sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kami mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Made Hiroki dalam keterangannya pada Selasa, (5/5/2026).

Ia juga menyoroti munculnya pengakuan dari pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki hubungan atau kuasa atas lahan dimaksud. Salah satu nama yang disebut yakni I Ketut Alit FX

Namun demikian, Made Hiroki menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan harus dapat dibuktikan secara hukum dan didukung dokumen resmi yang sah.

Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, nama tersebut tidak tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat resmi atas lahan yang disengketakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pengakuan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Semua harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan proses hukum,” tegasnya.

Made Hiroki juga mengaku pihaknya sebelumnya sempat mengalami kerugian akibat informasi yang dinilai tidak sesuai dalam proses awal transaksi lahan tersebut. Karena itu, seluruh persoalan kini diselesaikan melalui jalur hukum guna menghindari munculnya konflik berkepanjangan di masyarakat.

Selain itu, pihak perusahaan mengaku menerima informasi adanya upaya-upaya tertentu yang dapat memunculkan keraguan publik terhadap legalitas penguasaan lahan oleh PT Aksara Bali Property Group.

Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diminta melakukan pengecekan langsung melalui instansi resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris maupun PPAT sebelum melakukan transaksi atau mempercayai informasi yang beredar.

“Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses secara terbuka dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Wahyudi)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar