Breaking News

Menjaga Marwah Advokat: Etika, Mens Rea, dan Kepercayaan Publik dalam Profesi Hukum

Oleh: Gede Sumertayasa
Mahasiswa Hukum Universitas Bali Dwipa

Meski putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait gugatan pembatasan usia advokat telah dibacakan beberapa waktu lalu, diskursus mengenai independensi profesi advokat, etika profesi hukum, dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum tetap menjadi isu penting untuk dibahas secara akademik dan konstitusional.

Wacana mengenai pembatasan usia advokat kembali menjadi perhatian publik setelah adanya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perdebatan tersebut memunculkan beragam pandangan, baik yang mendukung maupun menolak adanya batas usia maksimal bagi seseorang untuk diangkat dan disumpah sebagai advokat.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 79/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup. Dengan demikian, Mahkamah belum masuk menilai pokok konstitusionalitas mengenai pembatasan usia advokat itu sendiri.

Namun demikian, menurut penulis, putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa diskursus mengenai etika profesi, independensi advokat, serta kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum masih terbuka untuk dibahas secara akademik dan konstitusional.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan para pensiunan aparat penegak hukum yang memilih profesi advokat setelah purnatugas. Penulis meyakini banyak di antara mereka memiliki integritas, pengalaman, dan dedikasi tinggi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Tulisan ini semata merupakan pandangan akademik sebagai mahasiswa hukum mengenai pentingnya menjaga independensi profesi advokat dalam perspektif etika profesi dan kepercayaan publik.

Dalam dunia hukum pidana dikenal istilah mens rea, yaitu niat atau kehendak batin seseorang sebelum melakukan suatu perbuatan. Dalam perspektif profesi hukum, konsep mens rea dapat dipahami sebagai orientasi awal dan arah pengabdian seseorang dalam memilih profesi yang akan dijalaninya.

Seseorang yang sejak awal bercita-cita menjadi advokat pada umumnya membentuk dirinya melalui proses pendidikan hukum dengan orientasi utama pada profesi advokat. Sejak memasuki fakultas hukum, orientasi tersebut diarahkan untuk menjadi pribadi yang memahami pembelaan hak-hak hukum warga negara, perlindungan hak asasi manusia, serta memperjuangkan kepentingan hukum klien dalam koridor hukum dan kode etik profesi.

Proses tersebut ditempuh melalui tahapan akademik dan profesional yang panjang, mulai dari pendidikan sarjana hukum, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), magang, hingga pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat. Tidak sedikit pula advokat yang melanjutkan pendidikan akademik ke jenjang magister maupun doktor ilmu hukum sebagai bentuk penguatan kapasitas intelektual dan profesionalismenya.

Di sisi lain, seseorang yang sejak awal memilih jalur pengabdian sebagai anggota Polri, TNI, jaksa, maupun hakim juga dibentuk melalui sistem pendidikan dan kultur institusional yang berbeda. Mereka dipersiapkan untuk menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum, penertiban, pembuktian perkara, serta menjaga stabilitas hukum dan keamanan negara.

Perbedaan orientasi tersebut bukan untuk dipertentangkan, melainkan menunjukkan bahwa masing-masing profesi memiliki karakter, psikologi profesi, dan pola pengabdian yang berbeda sejak awal pembentukannya.

Advokat dibangun dalam paradigma independensi dan pembelaan hak-hak hukum warga negara, sedangkan aparat penegak hukum negara dibentuk dalam paradigma penegakan hukum negara dan sistem pembuktian perkara. Keduanya sama-sama memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan modern.

Namun demikian, dalam perspektif etik dan kepercayaan publik, menurut penulis, wajar apabila muncul perdebatan ketika seseorang yang telah lama berada dalam kultur institusional penegakan hukum negara kemudian memasuki profesi advokat pada usia pensiun.

Persoalan tersebut bukan semata menyangkut kemampuan profesional seseorang, melainkan juga menyentuh aspek persepsi publik terhadap independensi profesi advokat. Dalam negara hukum modern, independensi bukan hanya harus dijalankan, tetapi juga harus terlihat dan dipercaya oleh masyarakat (justice must not only be done, but also be seen to be done).

Oleh sebab itu, gagasan mengenai pembatasan tertentu, termasuk kemungkinan pengaturan masa transisi (cooling-off period) bagi pensiunan pejabat penegak hukum sebelum menjadi advokat, menurut penulis merupakan hal yang layak dikaji lebih lanjut secara akademik, etik, dan konstitusional.

Pandangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi tertentu ataupun pengurangan hak konstitusional warga negara untuk bekerja. Sebab pada prinsipnya setiap warga negara memang memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun dalam praktik ketatanegaraan modern, pengaturan terhadap profesi tertentu juga dimungkinkan sepanjang bertujuan menjaga etika profesi, independensi kelembagaan, kepentingan umum, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Dalam konteks profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat, diskursus mengenai independensi profesi menjadi sangat penting untuk terus dibahas secara terbuka dan akademik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima juga menunjukkan bahwa perdebatan mengenai pembatasan usia advokat masih terbuka sebagai ruang diskursus akademik dan etik, meskipun belum dinilai sebagai persoalan konstitusionalitas norma oleh Mahkamah.

Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari diskursus akademik dan pertimbangan publik dalam pengembangan sistem profesi hukum di Indonesia, khususnya terkait pentingnya menjaga independensi profesi advokat, etika penegakan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pada akhirnya, penulis berpandangan bahwa pembahasan mengenai batas usia advokat ataupun pengaturan masa transisi bagi pensiunan aparat penegak hukum sebaiknya tidak ditempatkan dalam kerangka konflik antarlembaga atau antarprofesi. Sebaliknya, isu ini perlu dipahami sebagai bagian dari upaya bersama menjaga marwah profesi hukum, integritas sistem peradilan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Sebab hukum bukan hanya berbicara mengenai legalitas formal, melainkan juga menyangkut etika, integritas, moralitas, dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar