Yayasan Wisnu, bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat, melaksanakan kegiatan sosialisasi program pengakuan wilayah adat yang diadakan di Kantor Perbekel Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
BULELENG, Baliberkabar.id – Upaya memperkuat pengakuan hukum dan perlindungan wilayah adat di Kabupaten Buleleng terus digencarkan. Kali ini, langkah konkret dilakukan melalui kegiatan sosialisasi program pengakuan wilayah adat yang digelar di Kantor Perbekel Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Selasa (5/5/2026).
Program ini diinisiasi oleh Yayasan Wisnu bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari desa adat, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil.
Kegiatan ini menjadi titik awal pelaksanaan program yang akan difokuskan di empat desa adat, yakni Madenan, Gentuh, Keduran, dan Sangambu. Bahkan, Kecamatan Tejakula ditetapkan sebagai lokasi percontohan dengan pendekatan berbasis wilayah kecamatan agar proses percepatan pengakuan dapat berjalan lebih efektif.
Koordinator Kantor Wilayah BRWA Bali Nusa Tenggara, Made Puriati, mengungkapkan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi pengakuan desa adat secara formal, melainkan belum jelasnya batas wilayah yang diakui secara nasional.
“Banyak wilayah adat yang belum masuk dalam peta nasional. Akibatnya, masyarakat adat sering terabaikan dalam kebijakan pembangunan,” ujarnya usai kegiatan.
Ia menegaskan, pemetaan wilayah adat menjadi langkah krusial untuk memastikan keberadaan dan hak masyarakat adat diakui secara legal. Melalui proses ini, desa adat diharapkan memiliki data spasial yang jelas sebagai dasar perencanaan pembangunan sekaligus memperkuat posisi mereka dalam kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Direktur Yayasan Wisnu, Ambarawati Kurnianingsih, menekankan bahwa pemetaan wilayah adat bukan sekadar menggambar batas wilayah.
“Pemetaan wilayah adat adalah proses pengakuan identitas, ruang hidup, dan hak masyarakat adat. Tanpa data yang jelas dan terverifikasi, pengakuan hukum akan sulit terwujud,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan pemetaan partisipatif yang melibatkan langsung krama desa menjadi kunci utama keberhasilan program. Selain menghasilkan peta wilayah, proses ini juga memperkuat kesadaran kolektif masyarakat terhadap ruang hidup mereka.
“Melalui pemetaan yang menggabungkan aspek spasial dan sosial budaya, desa adat memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan haknya, baik di tingkat daerah maupun nasional,” imbuhnya.
Kegiatan ini diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari prajuru desa adat, yowana, pecalang, serta perwakilan instansi terkait. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi guna menyusun rencana kerja bersama sebagai tindak lanjut program. (Smty)


Social Header