Breaking News

Transparansi Diuji, Kominfosanti Buleleng Perkuat PPID di Tengah Meningkatnya Akses Informasi Publik


Foto: Peserta mengikuti sosialisasi penguatan keterbukaan informasi publik yang digelar Kominfosanti Buleleng sebagai upaya meningkatkan transparansi layanan informasi kepada masyarakat.

BULELENG, Baliberkabar.id – Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng terus digencarkan. Melalui Dinas Kominfosanti Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng mendorong optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda depan layanan informasi kepada masyarakat.

Langkah tersebut terlihat dari tren peningkatan permohonan informasi publik yang terus menunjukkan angka positif. Hingga April 2026, tercatat sekitar 40 permohonan informasi telah dilayani. Sementara sepanjang tahun 2025, sebanyak 64 permohonan diproses sesuai standar operasional prosedur.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika, mengatakan meningkatnya jumlah permohonan menjadi indikator tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi publik.

“Ini menunjukkan masyarakat semakin sadar pentingnya data yang akurat dan terbuka,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, capaian tersebut sejalan dengan keberhasilan Buleleng mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut, sejak 2022 hingga 2025.

Predikat itu, kata dia, tidak lepas dari komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan tiga pilar utama pengembangan PPID, yakni aksesibilitas tanpa batas, penguatan hingga tingkat desa, serta peningkatan kualitas layanan.

Tak hanya menunggu permohonan masuk, Kominfosanti juga aktif melakukan strategi “jemput bola” dengan memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi keterbukaan informasi dilakukan secara rutin, baik secara daring maupun luring, termasuk bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Bali.

“Kami juga memanfaatkan media sosial agar informasi bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan perbedaan fungsi antara PPID dan aplikasi SP4N-LAPOR!. Menurutnya, PPID berfungsi sebagai kanal permohonan data dan dokumen publik, sedangkan SP4N-LAPOR! digunakan untuk pengaduan dan penyampaian aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya operator dan perlunya penyelarasan pemahaman teknis di internal.

“Namun, kami tetap berkomitmen memperkuat sinergi agar hambatan teknis tidak mengganggu semangat transparansi,” tegasnya.

Ke depan, pihaknya berharap penguatan layanan PPID dan SP4N-LAPOR! dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah.

“Gunakan kanal PPID untuk mendapatkan data yang akurat, sehingga diskusi publik bisa dibangun berdasarkan fakta, bukan asumsi atau hoaks,” pungkasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar