(foto Dok : Istimewa)
TANGERANG, Baliberkabar.id – Koordinator Program Indonesia Pintar (PIP) Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Teguh Riyanto memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Layanan dibuka sejak Senin (12/5/2026) di Sekretariat PIP Kecamatan Larangan, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara. Warga bisa datang setiap hari kerja pukul 09.00-15.00 WIB hingga 30 Mei 2026.
Teguh Riyanto mengatakan, legalitas menjadi kendala utama UMKM untuk berkembang. Padahal NIB merupakan syarat wajib mengakses kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan pemerintah, hingga masuk e-katalog pengadaan barang/jasa.
“Banyak pelaku usaha belum punya NIB. Kami bantu dari proses input di OSS sampai terbit. Semuanya gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Teguh saat ditemui di Larangan, Senin (12/5/2026).
Format Pengajuan NIB Umum
Untuk mempercepat proses, warga yang ingin mengurus NIB Umum (usaha non-makanan/minuman olahan) diminta menyiapkan data berikut:
DATA PENGAJUAN IJIN USAHA NIB UMUM (Usaha non makanan/minuman olahan)
_Silahkan isi data berikut:_
1. Nama pedagang :
2. Nama usaha :
3. Nama produk apa saja :
4. Alamat tinggal pedagang sekarang :
5. Alamat tempat usaha :
6. No Whatsapp :
7. No Kartu Keluarga :
8. No NIK KTP :
_Lampirkan foto KTP asli dan KK (supaya terbaca jelas)_
Data dapat dikirim via WhatsApp 0858-4143-7768 atau diserahkan langsung ke Sekretariat PIP Larangan. Petugas akan membantu proses input ke sistem OSS hingga NIB terbit.
Keterangan Foto:
Koordinator PIP Kecamatan Larangan, Teguh Riyanto (kanan), menyerahkan dokumen NIB kepada pelaku UMKM di Larangan, Kota Tangerang, Senin (12/5/2026).
Jemput Bola ke Warung
Selain membuka posko layanan, tim PIP LARANGAN juga melakukan jemput bola ke warung dan usaha mikro. Teguh turun langsung menyerahkan dokumen NIB yang sudah terbit kepada warga.
Program ini menyasar keluarga penerima PIP. “Anak dapat bantuan pendidikan, orang tuanya kita bantu legalitas usahanya. Jadi programnya terintegrasi,” kata Teguh.
Untuk sertifikat halal skema _self declare_, pelaku usaha wajib sudah memiliki NIB, daftar bahan baku, serta foto produk dan proses produksi.
Dorong Formalisasi UMKM
Pengamat Kebijakan Publik, Dwi Wahyudi, menilai langkah PIP Larangan sebagai terobosan di tingkat kecamatan. Menurut dia, fasilitasi NIB gratis mempercepat formalisasi sektor UMKM.
“NIB adalah pintu masuk. Dengan legalitas, UMKM punya akses pembiayaan, perlindungan hukum, dan bisa ikut tender pemerintah. Kalau gerakan ini masif di kecamatan lain, dampaknya besar untuk ekonomi akar rumput,” ujar Dwi.
PIP Kecamatan Larangan menargetkan 500 NIB dan 150 Sertifikat Halal terbit hingga akhir Mei 2026. Layanan keliling juga digelar di delapan kelurahan se-Kecamatan Larangan tiap akhir pekan.(DW)


Social Header