Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sebuah pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama yang diduga digunakan untuk mengolah hasil tambang emas ilegal serta menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JAKARTA, Baliberkabar.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama yang diduga digunakan untuk mengolah hasil tambang emas ilegal sekaligus menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus tambang emas ilegal yang kini tengah ditangani penyidik Bareskrim Polri. Pabrik tersebut diduga berperan penting dalam proses pengolahan hingga pemurnian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 November 2025. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri aktivitas pertambangan ilegal beserta aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
“Hasil penjualan emas selanjutnya dialirkan melalui berbagai rekening bank guna menyamarkan asal-usul dana,” ungkap Brigjen Ade Safri pada kamis, (11/6/2026).
Dari hasil penyidikan, aparat menemukan sedikitnya 15 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung, memutar, dan menyamarkan dana hasil penjualan emas. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik pencucian uang yang dilakukan secara sistematis untuk mengaburkan sumber dana yang berasal dari aktivitas ilegal.
Untuk memperluas pengungkapan perkara, Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Kolaborasi ini dilakukan guna menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana, mengidentifikasi aliran dana, serta membongkar jaringan yang terlibat dalam bisnis emas ilegal tersebut.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan potensi kerugian negara yang diduga timbul akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru berinisial THB dan TC. Untuk mencegah keduanya melarikan diri atau menghindari proses hukum, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna memberlakukan pencegahan ke luar negeri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan dugaan praktik pengelolaan emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga diduga terhubung dengan skema pencucian uang melalui sistem perbankan.
Penyidik menegaskan proses pengusutan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka maupun aset lain yang akan ditelusuri dalam pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. (Smty)


Social Header