Foto: susana di Pantai Pabuahan.
JEMBRANA, Baliberkabar.id – Rencana budidaya kerang mutiara di perairan Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang tinggal di kawasan pesisir mengaku belum pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun sosialisasi terkait rencana usaha tersebut, sementara pihak nelayan dan Ketua RT setempat menyebut proses pembahasan telah dilakukan dan masyarakat terdampak sudah diakomodasi.
Perbedaan pandangan itu mencuat setelah digelarnya rapat musyawarah di rumah Kelian Dinas Pebuahan pada 3 Juni 2026 lalu. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa kurang dilibatkan dalam proses pembahasan karena informasi yang diterimanya selama ini menyebutkan bahwa masyarakat sudah diwakili oleh ketua-ketua kelompok nelayan.
Menurutnya, peserta yang hadir dalam pertemuan lebih banyak berasal dari kelompok nelayan dan pemilik jaring tarik, sementara sebagian warga pesisir lainnya tidak memperoleh informasi maupun kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
"Saya ingin rapat musyawarah dilakukan secara terbuka dan tidak pilih-pilih peserta. Saya juga nelayan dan memiliki sampan viber yang biasa diparkir di sekitar laut itu. Kalau nanti ada budidaya kerang mutiara, bagaimana dampaknya terhadap aktivitas kami?" ujarnya.
Ia juga mempertanyakan anggapan bahwa seluruh nelayan telah terwakili melalui ketua kelompok yang mengikuti pembahasan dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, masih banyak warga yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan namun tidak memiliki posisi sebagai ketua kelompok atau pemilik alat tangkap.
"Selama ini kami selalu mendengar bahwa masyarakat sudah diwakili oleh ketua-ketua kelompok. Pertanyaannya, apakah hanya ketua kelompok atau pemilik perahu saja yang disebut nelayan? Bagaimana dengan orang-orang yang bekerja menarik jaring, memancing, atau menjadi pekerja nelayan yang setiap hari mencari nafkah di laut? Mereka juga nelayan dan terdampak oleh rencana ini," katanya.
Ia berharap setiap pembahasan terkait budidaya kerang mutiara dilakukan secara terbuka agar seluruh warga pesisir memperoleh informasi yang sama serta dapat menyampaikan pendapat secara langsung.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme kompensasi yang disebut telah diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu. Menurutnya, pekerja nelayan atau anak buah kapal (ABK) juga terdampak sehingga perlu memperoleh kejelasan terkait pembagian kompensasi.
"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan para pekerja nelayan yang selama ini bekerja pada pemilik perahu atau pemilik jaring. Mereka juga mencari nafkah dari laut dan terdampak oleh aktivitas yang akan dilakukan di kawasan tersebut. Apakah mereka tidak termasuk nelayan?" ujarnya.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat perbedaan pembagian kompensasi di tingkat pekerja.
"Kalau memang ada kompensasi, seharusnya mekanismenya transparan dan adil. Jangan sampai yang memperoleh manfaat besar hanya pemilik usaha atau pihak tertentu, sementara para pekerja yang juga terdampak justru mendapatkan bagian yang jauh lebih kecil," katanya.
Di sisi lain, Santoso, salah seorang nelayan di Pebuahan yang dikonfirmasi Baliberkabar.id pada Kamis (18/6/2026), menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi, meski kemungkinan tidak seluruh warga terjangkau informasi tersebut.
"Kalau menurut saya, pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi. Yang banyak dilibatkan memang kelompok nelayan karena dianggap paling terdampak langsung. Mungkin ada informasi yang tidak sampai kepada semua warga," kata Santoso.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 12 kelompok nelayan yang menjadi wadah komunikasi antara masyarakat nelayan dan pihak perusahaan.
"Setahu saya ada sekitar 12 kelompok nelayan yang telah sepakat menerima kompensasi sebesar Rp600.000 per kelompok setiap bulan selama usaha budidaya kerang mutiara masih berjalan. Sementara itu, sekitar empat hingga lima kelompok jaring tarik memilih menerima kompensasi sekaligus sebesar Rp7.500.000 per kelompok. Setelah itu mereka tidak lagi menerima kompensasi bulanan karena sudah menjadi kesepakatan di awal," ungkapnya.
Santoso menambahkan bahwa skema kompensasi tersebut merupakan hasil kesepakatan masing-masing kelompok dengan pihak perusahaan.
"Sepanjang yang saya ketahui, kelompok-kelompok nelayan yang menerima kompensasi bulanan tidak memiliki persoalan dengan perusahaan. Namun saya mendengar ada anggota pada beberapa kelompok jaring tarik yang mempertanyakan pembagian kompensasi di internal kelompoknya. Ada yang disebut menerima Rp200 ribu dan ada yang Rp100 ribu. Tetapi mekanisme pembagian itu merupakan kewenangan masing-masing kelompok. Jadi jika ada keberatan, kemungkinan berkaitan dengan pembagian di internal kelompok, bukan pada kesepakatan dengan perusahaan," ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Ketua RT setempat, Sumiran. Ia mengatakan perusahaan sejak awal mendorong pembentukan kelompok nelayan agar komunikasi lebih mudah dilakukan.
"Perusahaan menyarankan supaya dibuat kelompok agar lebih mudah berkomunikasi. Tetapi khusus pemilik jaring tarik, mereka tidak ingin membentuk kelompok karena anggotanya tidak menentu. Akhirnya mereka mengusulkan kompensasi dibayarkan sekaligus di depan dan itu disetujui perusahaan," jelasnya.
Menurutnya, terdapat sekitar 12 kelompok nelayan dengan jumlah anggota hampir 150 orang.
"Masalah kompensasi antarkelompok tidak ada perbedaan. Semua sudah disepakati. Yang punya sampan, yang melaut, semuanya sudah masuk dalam kelompok masing-masing," katanya.
Meski demikian, perbedaan pandangan terkait pelibatan masyarakat dan mekanisme kompensasi masih menjadi perbincangan di tengah warga pesisir Pebuahan. Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan informasi yang lebih luas agar seluruh pihak yang merasa terdampak dapat memperoleh penjelasan secara langsung.
Sebelum berita ini ditayangkan, Baliberkabar.id telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak desa dan pihak perusahaan yang disebut dalam pemberitaan.
Untuk keperluan tersebut, redaksi meminta kontak pihak-pihak terkait kepada Ketua RT setempat, Sumiran, yang sebelumnya diwawancarai dan menyatakan mengetahui proses pembahasan serta pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua RT Sumiran tidak memberikan kontak pihak desa maupun pihak perusahaan yang dimaksud. Akibatnya, upaya konfirmasi langsung kepada kedua pihak tersebut belum dapat dilakukan oleh redaksi.
Baliberkabar.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat diuji kebenarannya. (Smty)


Social Header