Breaking News

LPSK Jemput Bola ke Rumah Keluarga Korban Pengeroyokan di Buleleng, Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat bertemu istri korban di kediaman keluarga di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, dalam rangka pendampingan dan pengumpulan informasi terkait kasus yang sedang ditangani.

BULELENG, Bali Berkabar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke rumah keluarga korban dugaan pengeroyokan yang diduga dipicu kasus dugaan pencurian ayam di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Kamis (30/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban telah terpenuhi sekaligus menilai kemungkinan pemberian perlindungan dan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegawai Biro Penelaahan Permohonan LPSK Pusat, Fatimah, mengatakan kedatangan tim merupakan langkah jemput bola guna memastikan keluarga korban telah memperoleh pendampingan hukum, pendampingan psikologis, maupun bantuan sosial dari pemerintah daerah dan berbagai pihak.

"Tujuan utama kami datang untuk memastikan hak-hak saksi dan korban sudah terpenuhi atau belum. Syukurnya, sejauh ini sudah banyak yang terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum secara pro bono, pendampingan psikologis dari UPTD, hingga dukungan psikososial dari berbagai pihak yang datang membantu keluarga korban," ujar Fatimah.

Selain bertemu keluarga korban, tim LPSK juga berkoordinasi dengan penyidik guna mengetahui perkembangan penanganan perkara serta memastikan tidak ada kendala yang menghambat proses hukum.

Menurut Fatimah, LPSK tetap membuka peluang memberikan perlindungan apabila di kemudian hari keluarga korban masih membutuhkan pendampingan yang belum dapat dipenuhi pemerintah daerah.

"Kami siap memfasilitasi apabila masih ada kebutuhan perlindungan atau bantuan yang belum terpenuhi. Nanti hasil penelaahan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk diputuskan apakah permohonan perlindungan dapat dikabulkan atau tidak," katanya.

Ia menjelaskan, keputusan pemberian perlindungan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses penelaahan dan pembahasan oleh pimpinan LPSK berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Fatimah juga menanggapi kemungkinan adanya permohonan perlindungan dari pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, setiap permohonan akan diproses sesuai mekanisme dan bergantung pada status hukum yang ditetapkan penyidik.

"Kami memastikan terlebih dahulu status hukumnya, apakah sebagai saksi, korban, saksi pelaku yang bekerja sama, atau pihak lainnya. Semua harus berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, permohonan tersebut akan melalui tahapan investigasi dan penelaahan sebelum diputuskan oleh pimpinan.

"Tidak serta-merta langsung diberikan perlindungan. Semua harus melalui proses penelaahan, kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk diputuskan apakah memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Fatimah menegaskan, LPSK bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan hanya dapat memberikan perlindungan terhadap perkara yang telah memasuki proses hukum pidana.

"Intinya harus ada laporan polisi dan proses hukum yang berjalan. Kalau memang ada pihak yang membutuhkan pendampingan untuk membuat laporan polisi, kami juga siap memfasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki LPSK," pungkasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar