Breaking News

Diduga Judi Sabung Ayam (Tajen) Masih Berlangsung di Bali, Tersebar di Banyak Wilayah dan Berjalan Terorganisir

Para aktivis judi aktif di arena sabung ayam di berbagai lokasi.

Bali - Sudah berulang kali diberitakan oleh berbagai media, namun dugaan praktik judi sabung ayam atau tajen di sejumlah wilayah Bali hingga saat ini disebut masih terus berlangsung. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum ini masih bisa berjalan di berbagai titik tanpa terlihat adanya efek jera yang signifikan?

Di tengah posisi tajen yang kerap dikaitkan dengan tradisi Tabuh Rah dalam upacara adat Hindu Bali, fakta di lapangan yang kembali mencuat justru menunjukkan adanya dugaan pergeseran praktik menjadi arena perjudian yang berlangsung terbuka dan terstruktur di sejumlah wilayah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Sabtu (13/6/2026), aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut disebut masih aktif terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Bali, mulai dari Denpasar, Badung, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, Tabanan hingga Buleleng.

Sejumlah titik yang disebutkan antara lain di Kota Denpasar, seperti kawasan Jalan Mertajaya, Subak Dalem Gatot Subroto, Subali Padang Sambian, Kesiman, Banjar Teges, hingga Jalan Gunung Tangkuban Perahu yang disebut kerap menjadi lokasi aktivitas serupa.

Di wilayah Badung, titik yang disebut berada di kawasan Canggu, Mengwi, Abiansemal, dan Buduk. Sementara di Gianyar meliputi Mas Ubud, Beng, Lodtunduh, dan Pejeng Tatiapi.

Di Bangli, aktivitas disebut berada di Pengotan, Bangli Kota, Tembuku, Susut, hingga Desa Sekaan. Di Klungkung meliputi wilayah Pakse Bali, Dawan, dan Banjarangkan.

Di Karangasem disebut terjadi di Susuan, Karang Sokong, Pidpid, dan Sidemen. Di Tabanan meliputi Abian Tuwung Kediri, Gubuk, dan Tabanan Kota. Sedangkan di Buleleng disebut berada di Padang Keling, Jalan Pulau Komodo Banyuning, Runuk, Penglatan, dan Bengkala.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa di sejumlah lokasi, aktivitas tajen berjalan dengan skala cukup besar dan memiliki pola yang tidak sederhana.

“Setiap hari kegiatan bisa berlangsung dari pagi sampai sore. Yang datang juga banyak. Perputaran uangnya bisa ratusan juta sampai miliaran dalam satu kegiatan,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak berjalan secara spontan, melainkan memiliki pola pengaturan tertentu yang meliputi jadwal, kesiapan lokasi, hingga koordinasi di lapangan.

“Sudah ada yang mengatur jadwal, tempat, dan kesiapan lokasi. Jadi bukan kegiatan yang tiba-tiba,” tambahnya.

Di sisi lain, tokoh masyarakat adat menegaskan bahwa tabuh rah merupakan bagian dari rangkaian upacara keagamaan Hindu Bali yang memiliki nilai spiritual, dan secara prinsip berbeda dengan praktik perjudian.

“Tabuh rah itu bagian dari yadnya, untuk keseimbangan spiritual, bukan untuk taruhan atau keuntungan ekonomi,” ujar seorang tokoh adat di Gianyar.

Namun demikian, pengamat sosial menilai bahwa ketika batas antara tradisi dan praktik yang diduga menyimpang menjadi kabur, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan budaya di tengah masyarakat. Terlebih ketika aktivitas tersebut disebut berlangsung berulang dan di banyak wilayah.

Sejumlah insiden kekerasan juga pernah terjadi di lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas serupa, termasuk peristiwa yang sempat viral di wilayah Kintamani, Bangli, serta beberapa kejadian lain di arena yang sama. Meski demikian, keterkaitan langsung antara insiden tersebut dengan dugaan aktivitas perjudian masih memerlukan pendalaman aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tajen yang disebut masih berlangsung di berbagai wilayah tersebut, maupun langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan.

Kondisi ini kembali memunculkan desakan publik agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan dan tindakan yang konsisten, mengingat dugaan aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung lama, berulang, dan tersebar di banyak titik.

Verifikasi serta langkah penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memastikan tidak adanya ruang abu-abu antara tradisi budaya dan praktik yang diduga melanggar hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat di lapangan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar