Breaking News

Dr. Filep Y.S. Mayor: Tanpa Persetujuan MRPBD, RAPERDASUS DPR Papua Barat Daya Gagal Jadi Perdasus


"Ketua Pokja Adat MRPB 2011-2016 ingatkan UU Otsus Papua. 3 Raperdasus soal perlindungan OAP wajib dapat rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebelum ditetapkan" 


Tiga Rancangan Peraturan Daerah Khusus inisiatif DPR Papua Barat Daya terancam mentok. Dr. Filep Y.S. Mayor, S.E., M.Si menegaskan RAPERDASUS tidak bisa naik status jadi PERDASUS jika belum dikantongi persetujuan Majelis Rakyat Papua Barat Daya. Kewenangan itu dijamin UU Otonomi Khusus Papua

JAKARTA, Baliberkabar.id - Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat periode 2011–2016 dan Tenaga Ahli Bapemperda DPR Raja Ampat periode 2019–2020, Dr. Filep Y.S. Mayor, S.E., M.Si., mengingatkan pemerintah dan legislatif Papua Barat Daya soal mekanisme Otonomi Khusus. 

Menurutnya, kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap RAPERDASUS adalah hak konstitusional Majelis Rakyat Papua Barat Daya. Mandat itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Karena itu, perlu menjadi perhatian semua pihak, baik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, DPRPBD maupun Kementerian Dalam Negeri, bahwa RAPERDASUS tidak dapat ditetapkan menjadi PERDASUS apabila belum memperoleh Rekomendasi Persetujuan dari MRPBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dr. Filep kepada awak media Minggu, (7/6/2026)

Saat ini DPR Papua Barat Daya telah menyelesaikan uji publik terhadap 3 RAPERDASUS hak inisiatif. Namun, lanjut Dr. Filep, proses legislasi belum selesai. Tahap wajib berikutnya adalah meminta pertimbangan dan persetujuan MRPBD sebelum disahkan bersama Gubernur Papua Barat Daya.

Jaga Hak Dasar OAP
Dr. Filep menjelaskan, muatan strategis dalam RAPERDASUS yang menyangkut perlindungan, penghormatan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua wajib mendapat perhatian khusus dari MRPBD. Mekanisme ini dibentuk agar pelaksanaan Otsus Papua tidak melenceng dari tujuan awal: melindungi OAP.

“Keberadaan MRPBD bukan hanya sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua, tetapi juga sebagai institusi yang diberikan mandat oleh UU Otsus untuk memastikan setiap kebijakan khusus daerah tidak bertentangan dengan hak-hak dasar Orang Asli Papua, nilai-nilai adat, budaya, pemberdayaan perempuan Papua, serta kehidupan keagamaan masyarakat Orang Asli Papua,” ujarnya.

Tanpa persetujuan MRPBD, 3 RAPERDASUS tersebut secara hukum tidak bisa ditetapkan sebagai PERDASUS. Peringatan ini sekaligus menjadi rambu bagi Kemendagri agar tidak meloloskan perda yang cacat prosedur.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar