Buleleng, Baliberkabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dengan menggandeng seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng. Langkah tersebut diwujudkan melalui kerja sama pendampingan hukum yang melibatkan 129 desa guna memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kejari Buleleng, Dicky Darmawan, SH MH, menyatakan bahwa pembangunan nasional tidak dapat dipisahkan dari kemajuan desa. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pemerintahan desa menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan tata kelola yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan.
Menurut Dicky, setiap desa memiliki potensi dan kekuatan masing-masing yang dapat menjadi fondasi bagi kemajuan daerah maupun negara apabila dikelola secara optimal.
"Ketika desa-desa berkembang dan mampu menjalankan pemerintahan dengan baik, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat setempat. Akumulasi kemajuan desa akan menjadi kekuatan besar bagi daerah dan pada akhirnya memperkuat negara," ujar Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Kejari Buleleng berencana melaksanakan rangkaian penyuluhan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh kecamatan. Kegiatan itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pengelolaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tugas pemerintahan desa.
Dicky menjelaskan, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan langkah preventif dibandingkan penindakan. Melalui edukasi dan pendampingan, pemerintah desa diharapkan mampu mengidentifikasi serta menghindari potensi pelanggaran sebelum menimbulkan persoalan hukum.
"Kami ingin aparatur desa memahami dengan jelas mana yang menjadi kewajiban dan mana yang harus dihindari dalam menjalankan tugasnya. Semakin dini pemahaman itu dibangun, semakin kecil potensi terjadinya pelanggaran," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran desa di tengah penyesuaian fiskal yang berdampak pada besaran dana yang diterima sejumlah desa. Menurutnya, keterbatasan anggaran justru harus menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program pembangunan.
"Berapa pun nilai anggaran yang diterima, prinsipnya harus sama, yakni digunakan secara transparan, sesuai aturan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Untuk mempercepat koordinasi, Kejari Buleleng juga akan membangun mekanisme komunikasi yang memungkinkan pemerintah desa berkonsultasi secara langsung apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan.
Dicky menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk menciptakan rasa takut di kalangan aparatur desa. Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan menjadi ruang konsultasi sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan sejak awal sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.
"Kami ingin desa merasa memiliki mitra untuk berdiskusi ketika menghadapi persoalan. Dengan komunikasi yang baik, berbagai kendala dapat dicari jalan keluarnya sebelum berujung pada persoalan hukum," katanya.
Di akhir keterangannya, Dicky mengingatkan bahwa jabatan kepala desa maupun perangkat desa merupakan amanah publik yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
"Setiap rupiah yang dikelola berasal dari uang negara dan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk program yang bermanfaat. Karena itu, pengabdian kepada masyarakat harus diwujudkan melalui kerja yang jujur, profesional, dan berorientasi pada kepentingan warga," pungkasnya. (Smty)


Social Header