Tersangka AN perkara tindak pidana narkotika saat diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng dalam proses Tahap II, Selasa (23/6/2026).
BULELENG, Baliberkabar.id – Penanganan perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Buleleng kembali memasuki tahapan penting. Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng, Selasa (23/6/2026).
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Dalam perkara tersebut, tersangka yang berinisial AN diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Doni Hendrawan, SH, untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada pihak kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian akhir terhadap berkas, tersangka, serta barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, SH, mengatakan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan. Setelah tanggung jawab perkara beralih kepada jaksa, selanjutnya kami akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan," ujar Dewa Baskara Haryasa.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menjalankan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Buleleng.
"Kami berharap seluruh tahapan proses peradilan dapat berjalan lancar sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme persidangan yang transparan dan akuntabel," tambahnya.
Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung lancar dan kondusif. Dalam waktu dekat, perkara narkotika dengan tersangka AN akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Smty)


Social Header