Foto: IGNA (44) dan putranya IGNK (25), terduga pelaku curanmor, saat ini diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
DENPASAR, Bali Berkabar – Bukannya memberi teladan yang baik kepada anaknya, seorang pria berinisial IGNA (44) justru diduga mengajak putra kandungnya, IGNK (25), melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi ayah dan anak tersebut akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap keduanya dan mengungkap keterlibatan mereka dalam 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 1201 AFM milik seorang korban berinisial J (43).
Peristiwa itu diketahui pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, sepeda motor yang disewakan korban diparkir di area Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Korban mengetahui motornya hilang setelah penyewa kendaraan menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa sepeda motor yang diparkir di basement hotel sudah tidak berada di lokasi. Setelah melakukan pengecekan dan memastikan kendaraannya telah raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku. Pada hari yang sama, petugas bergerak ke kawasan Jalan Nangka Utara, Denpasar, dan mengamankan IGNA bersama putranya, IGNK, yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Modus yang digunakan adalah mencari kendaraan yang diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual melalui marketplace dengan sistem Cash On Delivery (COD) dan ada juga yang dijual ke luar Bali," ujar Kompol Wayan Adnyani Prabawati.
Kapolsek menjelaskan, uang hasil penjualan kendaraan hasil curian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.
Tidak berhenti pada pengungkapan kasus di Basement Princess Keisha Hotel, penyidik kemudian mengembangkan perkara berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku. Hasilnya, polisi menduga keduanya telah beraksi di 12 TKP.
Sebanyak tujuh TKP berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Resident 45, Lacovida Jalan Teuku Umar (dua TKP), Cozy Resident Jalan Kebo Iwa (dua TKP), Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.
Sementara lima TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Denpasar Barat. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun lokasi kejadian lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan memastikan stang dalam keadaan terkunci serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (Smty)


Social Header