Badung, Bali Berkabar - Penanganan perkara khusus melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait dugaan tindak pidana perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak dan/atau perlakuan diskriminatif terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B jo. Pasal 76B dan/atau Pasal 77 jo. Pasal 76A huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dilaksanakan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam proses penyelesaiannya, penyidik mengedepankan pendekatan Restorative Justice dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak-hak anak, serta pemulihan hubungan antara para pihak. Seluruh tahapan mediasi berlangsung secara profesional, transparan, dan humanis dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui proses musyawarah yang difasilitasi penyidik, para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara penyelesaian. Pelaksanaan Restorative Justice ini menjadi wujud komitmen Polda Bali dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak. (Sdn/Hms)


Social Header