Breaking News

Kuasa Hukum Doni Riana Dampingi Keluarga Korban Pengeroyokan di Sidetapa Buleleng, LPSK Pastikan Perlindungan Berjalan

Foto: Kuasa hukum keluarga korban, Doni Riana, S.H., M.H., bersama perwakilan LPSK dan istri korban saat kunjungan pendampingan di rumah keluarga korban di Desa Sidetapa, Buleleng. Kamis (30/7/2026).

BULELENG, Bali Berkabar – Pendampingan terhadap keluarga korban dugaan pengeroyokan yang diduga dipicu kasus dugaan pencurian ayam terus berlanjut. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama kuasa hukum keluarga korban dari Aliansi Advokat Indonesia Bersatu mendatangi rumah keluarga korban di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Kamis (30/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, tim LPSK dan kuasa hukum bertemu langsung dengan istri korban untuk memastikan kondisi keluarga serta membahas pemenuhan hak-hak korban. Seusai pertemuan itu, Bali Berkabar mewawancarai langsung kuasa hukum keluarga korban, Doni Riana, S.H., M.H., dan Pegawai Biro Penelaahan Permohonan LPSK Pusat, Fatimah, mengenai perkembangan pendampingan hukum serta langkah perlindungan terhadap keluarga korban.

Doni Riana mengatakan pihaknya resmi memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban secara pro bono atau bantuan hukum cuma-cuma sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak korban.

"Kami menjadi kuasa hukum resmi keluarga korban dan melaksanakan pendampingan secara profesional melalui bantuan hukum pro bono," ujar Doni.

Menurutnya, peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban bermula dari dugaan pencurian ayam yang kemudian memicu aksi massa. Meski demikian, ia menegaskan fokus utama pendampingan hukum saat ini bukan lagi memperdebatkan peristiwa yang telah terjadi, melainkan memastikan hak-hak keluarga korban tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.

Ia mengungkapkan kondisi keluarga korban mulai berangsur membaik. Anak pertama korban telah kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah, sedangkan anak kedua dijadwalkan mulai kembali bersekolah.

"Kami bersyukur kondisi anak-anak mulai membaik. Mereka sudah bisa kembali menjalani aktivitas sekolah dan situasi psikologis keluarga juga semakin baik," katanya.

Menurut Doni, berbagai bentuk perhatian masyarakat, pemerintah, relawan, hingga lembaga negara telah memberikan dukungan moral maupun materiil kepada keluarga korban sehingga perlahan membantu proses pemulihan.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Doni menilai penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat ditempuh apabila seluruh pihak memiliki itikad baik.

"Kami mendorong adanya perdamaian. Mudah-mudahan itu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa upaya perdamaian tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum, melainkan sebagai bentuk rekonsiliasi yang nantinya dapat menjadi pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pegawai Biro Penelaahan Permohonan LPSK Pusat, Fatimah, menjelaskan bahwa kedatangan tim LPSK merupakan bagian dari langkah jemput bola untuk memastikan hak-hak korban telah dipenuhi.

"Tujuan utama kami datang untuk memastikan hak-hak saksi dan korban sudah terpenuhi atau belum. Syukurnya sudah banyak yang terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum secara pro bono, pendampingan psikologis dari UPTD, hingga dukungan psikososial dari berbagai pihak," katanya.

Selain bertemu keluarga korban, tim LPSK juga berkoordinasi dengan penyidik guna mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan tidak ada kendala dalam proses hukum.

Fatimah mengatakan LPSK tetap membuka peluang memberikan perlindungan apabila masih terdapat hak-hak korban yang belum terpenuhi.

"Kami siap memfasilitasi apabila memang masih ada kebutuhan perlindungan. Hasil penelaahan nantinya akan kami laporkan kepada pimpinan untuk diputuskan apakah permohonan perlindungan dapat dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Menurut Fatimah, setiap permohonan perlindungan, termasuk apabila diajukan oleh pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut, akan melalui proses penelaahan sesuai status hukum masing-masing.

"Kami memastikan terlebih dahulu status hukumnya berdasarkan proses penyidikan. Tidak serta-merta langsung diberikan perlindungan. Semua harus melalui proses penelaahan dan diputuskan oleh pimpinan LPSK," jelasnya.

Ia menambahkan, LPSK bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan hanya dapat memberikan perlindungan terhadap perkara yang telah memasuki proses hukum pidana.

"Kalau memang ada pihak yang membutuhkan pendampingan untuk membuat laporan polisi atau mengajukan permohonan perlindungan, kami siap memfasilitasi sesuai kewenangan LPSK," katanya.

Di sela-sela kunjungan tersebut, keluarga korban menyampaikan bahwa kondisi kedua anak korban mulai menunjukkan perkembangan. Anak-anak secara bertahap kembali menjalani aktivitas sekolah setelah sebelumnya mengalami trauma akibat kehilangan ayah mereka.

Pendampingan hukum, psikologis, serta dukungan dari masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemulihan keluarga, sementara proses hukum atas perkara dugaan pengeroyokan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar