Breaking News

Dua Residivis Pembobol Motor di Pasar Suwung Ditangkap, Polda Bali Amankan Barang Bukti

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bali.

DENPASAR, Bali Berkabar – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil ditangkap beserta barang bukti.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Pulau Nias, Denpasar.

Kasus ini bermula pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di Jalan Mertasari, depan Pasar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Korban berinisial P (39), seorang ibu rumah tangga, memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi DK 2639 ADL dalam keadaan terkunci stang untuk berbelanja sayur.

Namun, usai berbelanja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/617/VII/2026/SPKT/Polda Bali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menghimpun informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang kemudian berhasil diamankan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SS (33), asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan AR (24), asal Sampang, Jawa Timur. Keduanya diketahui merupakan residivis.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T yang dilengkapi mata tombak, sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi DK 2639 ADL serta satu set alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol. Ariasandy.

Kabid Humas Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum. Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat disarankan untuk meminimalkan risiko pencurian. Selain itu, masyarakat diminta segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar