Breaking News

Fakta Baru Pembunuhan WN Singapura di Denpasar, Sehari Usai Diduga Cekik Pacar hingga Tewas, Tersangka Ajak Pacar Baru Menginap

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang mengungkap fakta baru bahwa tersangka diduga mengajak pacar barunya menginap di kamar kos yang bersebelahan dengan lokasi jasad korban, sehari setelah pembunuhan terjadi.

DENPASAR, Bali Berkabar – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial AS (26) di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II, Pedungan, Denpasar Selatan. Tersangka MZ (26), warga negara Singapura, diduga mengajak seorang perempuan lain menginap di kamar yang berada tepat di sebelah lokasi jasad korban disembunyikan, hanya sehari setelah korban meninggal dunia.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang mengungkapkan, korban diduga meninggal dunia setelah dicekik oleh tersangka pada Jumat (10/7/2026). Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka diduga menyembunyikan jasad korban dengan menutupinya menggunakan karpet serta tumpukan boneka di dalam kamar kos.

Alih-alih melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang, pada Sabtu (11/7/2026) malam tersangka justru mengajak seorang perempuan berinisial DP untuk menginap di kamar kos yang bersebelahan dengan kamar tempat jasad korban disembunyikan.

Selama berada di lokasi, DP mengaku mencium aroma tidak sedap yang semakin menyengat. Saat menanyakan sumber bau tersebut kepada tersangka, MZ disebut langsung membentaknya dengan nada tinggi dan memukul tembok, sehingga saksi merasa takut dan tidak lagi mempertanyakan bau tersebut.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada Rabu (15/7/2026) malam. Adik korban, RA, yang kehilangan kontak dengan kakaknya selama beberapa hari, mendatangi rumah kos untuk mencari keberadaan korban.

Setelah melakukan pengecekan, RA menemukan jasad kakaknya dalam kondisi membusuk di dalam kamar, tertutup karpet dan tumpukan boneka. Saat itu, RA juga mendapati tersangka berada di kamar sebelah. Karena tidak memberikan penjelasan mengenai keberadaan korban, terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan menggunakan helm. Tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.

Menerima laporan tersebut, tim gabungan Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan pengejaran. Dalam waktu sekitar tiga jam, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai.

Selain mengungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi juga mendapati bahwa MZ telah berada di Indonesia melebihi izin tinggal (overstay) selama sekitar satu tahun.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih terus mendalami motif pembunuhan, termasuk rangkaian peristiwa setelah korban meninggal dunia. Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai motif maupun kondisi psikologis tersangka sebelum seluruh proses penyidikan dan pembuktian di persidangan selesai. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar