Breaking News

Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Disdikpora Tunggu Proses Hukum: Jika Terbukti PPPK Terancam Dipecat

Ilustrasi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan. Gambar ini bersifat ilustratif guna menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

BULELENG, Bali Berkabar – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buleleng kini tengah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, sementara Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengaku masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah administratif terhadap guru yang bersangkutan.

Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gede Surya Bharata, mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan penelusuran dan belum dapat memastikan identitas maupun status kepegawaian guru yang diduga terlibat karena masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum (APH).

Saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (26/7/2026), Surya Bharata mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, guru tersebut saat ini sedang menjalani cuti.

"Kami sedang menelusuri prosesnya. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan masih cuti. Kami masih berproses dan nantinya akan dimintai keterangan oleh dinas," ujarnya.

Menurutnya, Disdikpora juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait guna memperoleh informasi yang valid sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Besok rencananya kami akan koordinasi dan melakukan konfirmasi kembali. Kami juga mencari informasi lebih dahulu karena sumber informasi awal berasal dari Unit PPA," katanya.

Surya Bharata menegaskan bahwa pemberian sanksi kepegawaian tidak dapat dilakukan secara serta-merta dan harus menunggu hasil proses hukum serta pemeriksaan internal.

Ia menjelaskan, keputusan mengenai sanksi nantinya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang berlaku.

"Sanksi akan diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan tim dan hasil berita acara pemeriksaan yang nantinya kami lakukan," jelasnya.

Apabila guru yang bersangkutan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan terbukti melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

"Kalau yang bersangkutan PPPK dan terbukti melanggar perjanjian kerja, sanksi paling berat adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Sedangkan untuk PNS ada sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga sanksi disiplin lainnya sesuai ketentuan," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Disdikpora tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak akan mendahului proses hukum.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum karena perkara ini sudah menjadi ranah penegak hukum. Setelah itu baru kami lakukan kajian sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Mengenai status cuti guru tersebut, Surya Bharata mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan apakah cuti yang diambil merupakan cuti sakit atau cuti tahunan.

"Kami belum memastikan apakah cuti sakit atau cuti tahunan. Informasinya baru ramai di media sosial dan kami baru menerima inisialnya, sehingga belum berani memastikan identitas maupun status yang bersangkutan. Besok akan kami cek kembali," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, memastikan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng tengah menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

"Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada," ujar Yohana, Jumat (24/7/2026).

Kasus tersebut bermula setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa terjadi lebih dari satu kali dan diduga melibatkan seorang guru laki-laki berinisial MGAW.

Pihak kepolisian menyebut seluruh keterangan korban masih menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan resmi telah diterima Polres Buleleng melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 6 Juli 2026.

"Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang sedang didalami penyidik melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Yohana.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti lainnya guna mengungkap perkara tersebut secara komprehensif.

"Proses hukum dilakukan secara hati-hati dengan tetap memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung," tutupnya. (Smty/Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar