Buleleng, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Buleleng terhadap tiga perkara pidana berbeda pada Senin (20/7/2026). Seluruh proses berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif.
Tiga perkara yang diserahkan tersebut terdiri atas satu perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial KOB, serta dua perkara tindak pidana penggelapan dengan tersangka berinisial EAJB dan IGNBS. Ketiga berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Tirta Wati, S.H., M.H.
Penyerahan Tahap II dilakukan secara bertahap, yakni pukul 13.15 WITA untuk perkara narkotika, pukul 13.55 WITA untuk perkara penggelapan dengan tersangka EAJB, dan pukul 14.30 WITA untuk perkara penggelapan dengan tersangka IGNBS.
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan ketiga perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setelah tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, perkara selanjutnya akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja agar dapat diperiksa dan disidangkan sesuai proses hukum yang berlaku," ujar Dewa Gede Baskara Haryasa.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana. (Smty)


Social Header