Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Dudy Udayana, menjelaskan bahwa penanganan dugaan politik uang merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setiap laporan dugaan pelanggaran hanya dapat diproses apabila memenuhi unsur hukum serta didukung alat bukti yang cukup.
BULELENG, Bali Berkabar – Praktik politik uang (money politics) masih menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Meski telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan, praktik tersebut dinilai masih berpotensi terjadi dan kerap sulit dibuktikan secara hukum.
Persoalan tersebut mengemuka dalam dialog antara insan pers dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Rabu (1/7/2026). Dalam sesi tanya jawab, wartawan menyoroti fenomena politik uang yang oleh sebagian masyarakat masih dianggap sebagai "tradisi" menjelang hari pemungutan suara. KPU pun diminta menjelaskan langkah konkret untuk mengantisipasi praktik tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Dudy Udayana, menjelaskan bahwa penanganan dugaan politik uang merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setiap laporan dugaan pelanggaran hanya dapat diproses apabila memenuhi unsur hukum serta didukung alat bukti yang cukup.
Menurut Dudy, tantangan terbesar bukan hanya munculnya informasi atau dugaan politik uang, melainkan pembuktian di lapangan yang kerap tidak memenuhi syarat untuk diproses secara hukum.
«"Sering kali informasi atau dugaan politik uang muncul, tetapi ketika masuk ke proses penanganan, alat buktinya tidak cukup. Padahal penindakan harus berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan," terang Dudy.»
Ia menegaskan, apabila Bawaslu menerima laporan yang memenuhi unsur pelanggaran dan disertai bukti yang memadai, penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, KPU Kabupaten Buleleng terus mengedepankan langkah preventif melalui pendidikan pemilih dan sosialisasi politik kepada masyarakat. Edukasi tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat agar semakin memahami pentingnya menjaga integritas pemilu.
Melalui upaya tersebut, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur iming-iming uang maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan politik uang. Praktik tersebut dinilai hanya akan melahirkan demokrasi yang tidak sehat dan berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak berintegritas.
Dudy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi seluruh tahapan pemilu. Apabila menemukan dugaan politik uang, masyarakat diminta tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga berani melaporkannya kepada Bawaslu dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberhasilan mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya demokrasi menjadi faktor penting untuk menekan praktik politik uang pada Pemilu 2029 mendatang. (Smty)


Social Header