Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan memamerkan barang bukti dalam konferensi pers terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga Desa Sidatapa meninggal dunia.
TABANAN, Bali Berkabar – Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial IKD alias S, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Penetapan tersangka dilakukan hanya dua hari setelah peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, korban diduga tertangkap tangan oleh warga setelah diduga mencuri dua ekor ayam jantan milik seorang warga berinisial WA. Dugaan pencurian tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah warga hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Padi menegaskan, pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu. Hingga kini, lima orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND.
"Kami dari Polres Tabanan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kehilangan satu nyawa adalah duka bagi kita semua. Namun, proses hukum harus tetap berjalan. Saat ini lima orang tersangka telah kami amankan terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujar AKBP I Putu Bayu Padi saat konferensi pers di lobi Polres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Tabanan I Made Tedi Satria Permana menjelaskan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta mencocokkan keterangan dengan berbagai alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Selain menangani perkara dugaan pengeroyokan, polisi juga memproses laporan dugaan pencurian dua ekor ayam yang menjadi pemicu peristiwa tersebut. Laporan itu ditangani secara terpisah oleh Polsek Baturiti.
Polres Tabanan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menyusun konstruksi hukum secara utuh. Penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti, termasuk bukti elektronik, serta meminta keterangan saksi tambahan guna mengungkap secara jelas peran masing-masing tersangka.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang melakukan supervisi terhadap proses penyidikan agar berjalan secara objektif dan transparan.
"Dua hari kami tidak tidur untuk mempersiapkan kasus ini agar terang benderang. Saat ini lima orang sudah ditahan di Polres. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memetakan peran masing-masing dari tersangka sesuai alat bukti dan saksi di TKP," katanya.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami kasus dugaan perusakan dan pembakaran satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang ditemukan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut diketahui merupakan milik seorang warga Kabupaten Bangli yang dilaporkan hilang pada tahun 2019.
"Kasus pengerusakan ini terus kami dalami karena situasi saat itu gelap dan melibatkan kerumunan massa," tambah AKBP Putu Bayu..
Polres Tabanan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi dugaan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk pencurian, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut, termasuk penambahan tersangka atau penerapan pasal lain, masih terbuka sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (Smty)


Social Header