Breaking News

Motor Raib Saat Pemilik Mengairi Sawah, Mahasiswa Diduga Terlibat Curanmor Berantai di Buleleng

Tersangka GSP (22), beserta barang bukti saat ini ditahan dan diamankan di Polsek Kubutambahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Buleleng, Bali Berkabar – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Kubutambahan membuahkan hasil. Kurang dari dua hari setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami seorang buruh harian lepas di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Korban diketahui bernama Gede Budiarsa (53), warga Banjar Dinas Tegal, Desa Kubutambahan. Ia kehilangan sepeda motor Honda Supra berpelat DK 4818 CF pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WITA di pinggir Jalan Gang Sahadewa, Banjar Dinas Tegal.

Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Budayana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda I Kadek Sepri Juliadnyana, S.Pd. setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa bermula saat korban berangkat menuju sawah sekitar pukul 03.30 WITA untuk mengairi lahan pertaniannya. Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu stang kendaraan tidak dikunci dan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motor.

Korban kemudian berjalan menuju sawah yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi parkir. Sekitar satu jam kemudian, korban menerima telepon dari istrinya yang meminta diantar ke pasar. Namun, saat kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama keponakannya sempat berupaya mencari kendaraan di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Kubutambahan.

Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban telah ditemukan dan diamankan di wilayah hukum Polsek Sawan, tepatnya di Desa Girimas.

Penyelidikan kemudian terus dikembangkan. Pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan menerima informasi bahwa seorang terduga pelaku telah diamankan oleh Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng dalam perkara lain.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan, pria berinisial G.S.P. (22), warga Kelurahan Kaliuntu, Singaraja, diduga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di wilayah Kubutambahan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Buleleng.

"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan kami melengkapi seluruh administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Ketut Budayana seizin Kapolres Buleleng.

Saat ini, penyidik Polsek Kubutambahan telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana pencurian. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar