Breaking News

Pelarian Berakhir, Residivis Pencurian Sepeda Motor dan Handphone Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mengwi

Badung , Bali Berkabar – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah proyek di Lingkungan Blulang, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. 

Dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Wayan Suyasa, S.H., bersama tim opsnal, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 16 Juli 2026 di kawasan Jalan Bung Tomo, Denpasar, atas perintah Kapolsek Mengwi KOMPOL A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H.

Kapolsek Mengwi menjelaskan, dalam aksi pencurian tersebut pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih DK 2370 AAJ, satu unit HP Vivo, satu unit HP Vivo V19 Pro, dan satu unit HP Redmi Note 9 Pro dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke area proyek pada malam hari dan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung (nyantol) sehingga kendaraan dan barang-barang berharga lainnya dengan mudah dapat dibawa kabur.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mengwi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial SD.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku SD berperan mengawasi situasi di luar proyek, sedangkan rekannya masuk mengambil sepeda motor dan tiga unit handphone milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta satu pasang pelat nomor kendaraan (palsu) Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolsek Mengwi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dengan selalu mengamankan kendaraan, tidak meninggalkan kunci masih tergantung, serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar