Foto: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. didampingi pejabat utama Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti dan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers pengungkapan 34 kasus kejahatan 4C yang berhasil diungkap sepanjang Juli 2026.
DENPASAR, Bali Berkabar – Komitmen Polresta Denpasar dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Sepanjang Juli 2026, jajaran Polresta Denpasar bersama seluruh Polsek berhasil mengungkap 34 kasus tindak pidana 4C dengan mengamankan 42 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukumnya.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., sebagai hasil dari tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif dan peningkatan patroli di sejumlah titik rawan kejahatan.
"Pengungkapan kasus 4C ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana," ujar Kapolresta Denpasar.
Dari total 34 perkara yang berhasil diungkap, kasus yang paling banyak didominasi pencurian biasa (cusa) sebanyak 17 kasus dengan 17 tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap 9 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 16 tersangka, 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 7 tersangka, serta 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan 2 tersangka.
Seluruh pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek yang tersebar di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Berdasarkan data kepolisian, dari 42 tersangka yang diamankan terdiri atas 34 laki-laki, 5 perempuan, dan 3 anak yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus curanmor berhasil diungkap di sejumlah wilayah, antara lain Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Barat, Kuta Selatan, dan Kuta. Sementara kasus curat terungkap di Denpasar Timur, Denpasar Barat, dan Denpasar Utara. Adapun kasus curas berhasil diungkap di wilayah Kuta, sedangkan perkara pencurian biasa tersebar di Denpasar Selatan, Denpasar Timur, Denpasar Barat, Denpasar Utara, Kuta, hingga Kuta Selatan.
Dalam salah satu pengungkapan, penyidik juga berhasil mengamankan seorang residivis yang diduga kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diduga masuk ke rumah korban pada malam hari ketika korban sedang tertidur, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Kapolresta Denpasar menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Setiap pelaku kejahatan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai peran masing-masing. Penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan, di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Sdn)


Social Header