Breaking News

Rekonsiliasi Papua: Mengutuk Kejahatan Negara, Bukan Rakyat yang Melawan

Oleh: Gembala Dr. A. G. Socrates Yoman 

JAKARTA,- Baliberkabar.id -
Menjelang Doa Rekonsiliasi Bangsa Papua_ di Kampung Mogou, Dogiyai, 23–28 Juli 2026, ada satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab: rekonsiliasi untuk siapa, dan dengan cara bagaimana?

Sebagai tokoh agama yang lahir dari rahim rakyat Papua, saya menolak tegas permintaan agar kami mengutuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Tokoh agama dan tokoh adat bukan jaksa, bukan hakim. Kami adalah mercusuar. Tugas mercusuar bukan menghakimi kapal yang karam, tapi memberi cahaya agar kapal lain tidak ikut karam. 

Mercusuar berdiri kokoh untuk melindungi dan menjaga rakyat dan bangsa Papua Barat dari kepunahan. Itu mandat moral kami.

Berpihak Tanpa Membenarkan Kekerasan  
Saya tidak membenarkan kekerasan, baik atas nama NKRI maupun atas nama Papua Barat merdeka. Kekerasan hanya melahirkan kekerasan baru. Namun dalam realitas Papua, keberpihakan tidak bisa netral. Saya selalu memilih berdiri bersama Penduduk Orang Asli Papua (POAP), karena faktanya POAP-lah yang paling menderita akibat penjajahan sejak 19 Desember 1961 hingga hari ini.

POAP tertindas, tak bersuara, terabaikan, tersingkir, dikriminalisasi, dimutilasi, dan jadi korban rasisme serta ketidakadilan. Maka nama besar, pendidikan, dan pengetahuan tidak boleh dipakai untuk membenarkan kekejaman negara. Ia harus dipakai untuk menjaga mereka yang dibungkam.

Yang Patut Dikutuk: Kejahatan Negara yang Sistematis
Yang patut kita kutuk adalah kejahatan negara yang terjadi terang-benderang. 10 November 2001, Theodorus Hiyo Eluay diculik dan dibunuh Kopassus. Saya bersama Wakapolda Papua saat itu, Brigjen Raziman Tarigan, melihat jenazahnya di kamar mayat RS Dok 2 Jayapura. Kota tegang, rakyat marah.

14 Juni 2012, Musa Mako Tabuni ditembak mati Densus 88 dan Brimob di Waena. Dalam perdebatan dengan Kapolda Papua Paulus Waterpauw, saya bersikeras: “Saya bawa jenazah Mako Tabuni, saya akan kuburkan dia. Aparat tidak boleh ikut.” Saya juga menolak jenazah dibawa malam hari. “Kamu melihat Musa Tabuni berpakaian compang-camping, tapi kalian telah membunuh seorang pejuang hebat, dan namanya akan tertulis dalam lembaran sejarah perjuangan rakyat dan bangsa Papua Barat.”

Dua kasus ini hanya puncak gunung es. Ada puluhan, ratusan kasus kejahatan kemanusiaan yang pelakunya jelas: negara. Maka saya menolak dipaksa mengutuk TPNPB untuk melegitimasi proyek radikalisasi dan kriminalisasi sistematis dengan label KKB/KKSB.

*Pepera 1969: Cacat Hukum, Akar Kekerasan*  
Kekerasan hari ini tidak jatuh dari langit. Ia berakar pada cacat hukum dan moral Pepera 1969. Dokumen militer membuktikannya. 

Telegram Kol. Inf. Soepomo 20 Februari 1967 tegas: _“referendum di IRBA tahun 1969 harus dimenangkan, harus dimenangkan.”_ Operasi Sadar, Operasi Bratayudha, Operasi Wibawa dikerahkan untuk “menghabisi sisa-sisa OPM” dan “memenangkan Pepera”. 

Surat rahasia Kol. Inf. Soemarto 8 Mei 1969: kemenangan Pepera dilakukan dengan “metode biasa dan tidak biasa”. 

Saksi mata Christofelt L. Korua: peserta Pepera “ditentukan pejabat Indonesia” dan “dijaga ketat militer-polisi”. Laporan Resmi PBB: “kelompok besar tentara Indonesia hadir” saat Pepera. Wartawan Australia Hugh Lunn diancam senjata saat meliput demonstrasi.

Letjen TNI (Purn) Sintong Panjaitan mengakui dalam bukunya: _“seandainya kami (TNI) tidak melakukan operasi-operasi Tempur, Teritorial dan Wibawa sebelum dan paska pelaksanaan PEPERA dari Tahun 1965-1969, maka saya yakin PEPERA 1969 di Irian Barat dapat dimenangkan oleh kelompok Pro Papua Merdeka.”_

Dr. Fernando Ortiz Sanz, utusan PBB, melaporkan 1969: _“Mayoritas orang Papua menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan Negara Papua Merdeka.”_

Fakta-fakta ini yang patut dikutuk: Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962, dan Pepera 1969. Semua proses itu tidak melibatkan perwakilan POAP dan mengkhianati hak hidup serta hak politik bangsa Papua.

Rekonsiliasi Harus Mulai dari Pengakuan  
Rekonsiliasi bukan seremoni. Ia adalah mekanisme kultural untuk memulihkan luka sosial, menghentikan siklus kekerasan, dan memastikan jaminan non-rekurensi pelanggaran HAM. Syaratnya satu: pengakuan jujur atas akar konflik.

UU No. 21/2001 tentang Otsus Papua dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) sudah memberi jalan. Pasal 7 UNDRIP menjamin hak hidup dalam kebebasan, kedamaian, dan keamanan. Pasal 18 menjamin hak partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Tanpa pengakuan atas cacat Pepera 1969, tanpa penghentian operasi militer dan kriminalisasi, rekonsiliasi hanya jadi kata-kata kosong. 

Saya bukan satu-satunya yang bersuara. Saya hanya salah satu dari ribuan orang yang menolak kejahatan negara demi menghadirkan keadilan, martabat kemanusiaan, dan kedamaian permanen di Tanah Papua.

Doa Rekonsiliasi 23–28 Juli 2026 di Dogiyai harus jadi momentum itu: bukan untuk mengutuk korban, tapi menghentikan kejahatan yang melahirkan korban. (DW)

_Penulis adalah tokoh agama Papua, penulis buku-buku tentang Papua._
© Copyright 2022 - Bali Berkabar