Breaking News

Rekonstruksi Pembunuhan Pedagang Lawar Sapi Digelar di TKP, Tersangka Peragakan 46 Adegan

Satreskrim Polres Klungkung menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pedagang lawar sapi di lokasi aliran Sungai Pesona Lepang.

KLUNGKUNG, Bali Berkabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pedagang lawar sapi di lokasi aliran Sungai Pesona Lepang, perbatasan Desa Negari dan Desa Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (21/7/2026).

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah jasad korban, seorang pedagang lawar sapi, ditemukan di aliran Sungai Pesona Lepang. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Agus Novit Pramana Putra (30), warga Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., jajaran pejabat utama Polres Klungkung, perwakilan Kejaksaan Negeri Klungkung, penasihat hukum tersangka, tim identifikasi, penyidik Satreskrim, unsur TNI-Polri di wilayah setempat, Pecalang Desa Adat Negari, serta awak media.

Sebelum rekonstruksi dimulai, Kasat Reskrim Polres Klungkung memimpin apel kesiapan dan memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat. Ia menekankan agar setiap adegan diperagakan sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selain itu, seluruh personel diminta menjaga keamanan agar kegiatan berlangsung tertib dan lancar.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 46 adegan, mulai dari kedatangannya ke lokasi aliran Sungai Pesona Lepang, rangkaian tindakan yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia, hingga upaya meninggalkan lokasi setelah peristiwa tersebut terjadi.

Setiap adegan diperagakan berdasarkan keterangan tersangka yang kemudian dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan fakta penyidikan.

Polres Klungkung menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Kapolres AKBP Mikael Hutabarat.

Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Polres Klungkung, Polsek Banjarangkan, serta Pecalang Desa Adat Negari. Rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar