Denpasar, Bali Berkabar – Kepolisian Sektor Denpasar Timur merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin di kawasan Jalan Jaya Giri, Gang 26 Blok A, Denpasar Timur, Rabu (22/7/2026) malam.
Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Kepolisian 110 sekitar pukul 20.30 Wita. Mendapat laporan tersebut, Pawas Polsek Denpasar Timur bersama Unit Kegiatan Lapangan (UKL) segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Sesampainya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pemeriksaan situasi di sekitar pekarangan rumah. Berdasarkan keterangan pelapor, pria yang dilaporkan telah meninggalkan lokasi sebelum petugas kepolisian tiba.
Petugas kemudian memberikan imbauan secara humanis kepada pelapor agar segera menghubungi pihak kepolisian apabila pria tersebut kembali datang dan menimbulkan rasa terganggu atau tidak nyaman. Pelapor juga diarahkan untuk membuat laporan secara resmi ke kantor polisi apabila merasa permasalahan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, antara pelapor dan pria yang dilaporkan sebelumnya pernah memiliki hubungan pribadi. Namun, hubungan tersebut telah berakhir dan permasalahan sebelumnya juga telah dilakukan upaya mediasi. Pelapor kemudian memilih meminta bantuan kepolisian karena merasa terganggu dengan kedatangan yang bersangkutan ke kediamannya.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan situasi serta ketentuan yang berlaku.
“Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Personel di lapangan segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi aman serta memberikan imbauan dan langkah penanganan yang diperlukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Apabila masyarakat merasa terancam, terganggu atau mengalami permasalahan yang membutuhkan kehadiran polisi, segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Kami akan merespons dan memberikan penanganan sesuai dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Dalam penanganan tersebut, petugas telah menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan situasi, berkoordinasi dengan pelapor serta memberikan imbauan secara persuasif dan humanis.
Setelah petugas melakukan pengecekan, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Denpasar Timur juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga komunikasi yang baik dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang tepat serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun kenyamanan orang lain. (Sdn/Hms)


Social Header