Breaking News

Tiga Perkara Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Buleleng, Kasus Kokain hingga Sabu Segera Disidangkan

Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Buleleng terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana narkotika.

BULELENG, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Buleleng terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana narkotika. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (30/7/2026) hingga Jumat (31/7/2026) di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Perkara pertama yakni tersangka berinisial FAF yang diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis kokain. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA dari penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum I Gede Doni Hendrawan, SH.

Berdasarkan uraian perkara, tersangka FAF diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Buleleng pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah wilayah Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa dan menawarkan narkotika jenis kokain di wilayah Desa Tajun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang berupa timbangan digital, pipet plastik yang telah dimodifikasi, plastik klip kosong, telepon genggam, serta pipet kaca.

Barang tersebut diduga diperoleh tersangka dari wilayah Kabupaten Badung.
Perkara kedua yakni tersangka berinisial M yang diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 13.45 WITA dari penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum Putu Ambara, SH.

Dalam perkara tersebut, tersangka M diamankan petugas Satresnarkoba Polres Buleleng melalui metode undercover buy pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga akan diperjualbelikan. Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu timbangan digital, sedotan yang telah dimodifikasi, serta sejumlah plastik klip bening.

Sementara itu, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.10 WITA, Kejari Buleleng kembali menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika dengan tersangka berinisial KP dan rekan-rekannya dari penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum I Gde Doni Hendrawan, SH.

Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, perkara-perkara tersebut akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, membenarkan adanya pelimpahan tiga perkara narkotika tersebut dari penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baskara menjelaskan, setelah proses tahap II selesai dilaksanakan, pihaknya akan melakukan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja.

"Setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja. Kejaksaan Negeri Buleleng akan mengawal setiap perkara yang ditangani secara profesional dan tegas sesuai fakta hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Baskara.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara akan berjalan sesuai mekanisme hukum hingga memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar