Benturan keras itu membuat tubuh balita GN terseret beberapa meter di jalan raya. Menurut penuturan perwakilan keluarga, oknum polisi tersebut diduga sengaja menerobos lampu merah.
BONE, Bali Berkabar – Penyelidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan oknum perwira Polres Bone berinisial Ipda MA (49) terus bergulir. Insiden tragis yang menewaskan seorang balita berusia empat tahun, GN, di perempatan Jalan Ahmad Yani – Jalan Besse Kajuara, Watampone, pada Rabu (5/8/2026) pukul 14.00 Wita kini memasuki babak baru seiring munculnya perbedaan keterangan antara pihak keluarga korban dan kepolisian.
Pihak keluarga korban memberikan kesaksian bahwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh MS (19), saat itu sedang membonceng ibu dan adiknya (GN) berhenti di lampu merah di depan Kantor BPD Sulsel. Tiba-tiba, mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Ipda MA datang dari arah belakang dengan kecepatan tinggi dan langsung menghantam motor tersebut.
Benturan keras itu membuat tubuh balita GN terseret beberapa meter di jalan raya. Menurut penuturan perwakilan keluarga, oknum polisi tersebut diduga sengaja menerobos lampu merah. Tak hanya itu, keluarga juga mengungkapkan kekecewaan mereka karena pelaku sempat mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian sesaat setelah menabrak korban.
GN sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Watampone, namun nyawanya tidak dapat tertolong akibat luka parah di bagian kepala.
Merespons tudingan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone memberikan klarifikasi resmi guna memastikan objektivitas pemeriksaan. Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, kendaraan pelaku diduga kuat mengalami gangguan fungsi pengereman.
"Mobil itu tidak menerobos lampu merah. Memang remnya diduga blong, dan pada saat ditabrak pengendara motor itu terseret hingga melewati lampu merah," ujar AKP Riyanda saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Pihak kepolisian juga meluruskan informasi mengenai pelaku yang disebut melarikan diri. AKP Riyanda menjelaskan bahwa Ipda MA bukan kabur untuk mangkir dari tanggung jawab, melainkan langsung menuju ke Mapolres Bone sesaat setelah kejadian untuk mengamankan diri dari potensi amukan massa di lokasi.
Proses Hukum Pidana dan Etik di Propam
Guna menjamin keadilan yang transparan, Polres Bone memastikan penanganan kasus ini dilakukan tanpa tebang pilih meskipun melibatkan anggota aktif.
Saat ini, Ipda MA telah resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif yang melibatkan dua unit kerja sekaligus.
Selain proses penyidikan pidana lalu lintas oleh Satlantas, kasus ini juga ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone untuk memeriksa pelanggaran kode etik profesi Polri. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas perkara ini dan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik. (Red)


Social Header