Breaking News

Diduga Jual Kembali Pertalite Bersubsidi, Pria di Jembrana Diamankan Polisi

Ilustrasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh Satreskrim Polres Jembrana.

JEMBRANA, Bali Berkabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pengisian Pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Jembrana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di SPBU Pertamina Pendem sejak sekitar pukul 07.00 Wita. Dalam pemantauan itu, polisi mencurigai sebuah mobil Daihatsu Pick Up berwarna putih dengan nomor polisi DK 8048-WP.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Di lokasi tersebut, petugas mendapati terduga pelaku sedang memindahkan Pertalite ke dalam sejumlah jerigen.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menggunakan beberapa QR Code milik anggota keluarganya untuk melakukan pembelian BBM secara berulang.

“Pelaku membeli BBM hingga lima kali sehari dengan total sekitar 200 liter, menggunakan lima QR Code milik keluarga agar tetap bisa membeli meski satu kendaraan dibatasi,” kata AKBP Cheery kepada wartawan, Jumat (14/8/2026) siang.

Menurutnya, Pertalite yang dibeli tersebut diduga kemudian dijual kembali melalui Pertamini dan warung eceran dengan harga sekitar Rp12.900 per liter.

Dari penjualan tersebut, polisi memperkirakan terduga pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000 untuk setiap liter BBM yang dijual.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami seluruh rangkaian aktivitas yang dilakukan terduga pelaku, termasuk mekanisme pembelian, jumlah BBM yang diperoleh, serta distribusinya kepada pembeli.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar