BULELENG, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses penegakan hukum. Pada Senin, 10 Agustus 2026, jajaran Kejari Buleleng menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam dua perkara pidana yang ditangani penyidik kepolisian.
Dua perkara tersebut masing-masing perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka berinisial PSP yang diserahkan penyidik Polsek Busungbiu, serta perkara dugaan penipuan/penggelapan dengan tersangka berinisial PGAS yang diserahkan penyidik Polres Buleleng.
Untuk perkara pencurian, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka PSP diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Arya Wira Temaja, S.H.
Sementara perkara dugaan penipuan/penggelapan, Tahap II dilaksanakan sekitar pukul 12.50 WITA di tempat yang sama. Tersangka PGAS diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada JPU Isnarti Jayaningsih, S.H.
Setelah proses Tahap II tersebut, JPU selanjutnya mempersiapkan tahapan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Intel Kejari Buleleng Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., mengatakan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta mengawal setiap proses hukum agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Baskara.
Menurutnya, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana, karena setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan berdasarkan hasil penelitian terhadap perkara dan alat bukti yang ada.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya jaksa akan melaksanakan tugas penuntutan secara profesional dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung asas hukum serta hak-hak para pihak dalam proses peradilan,” tegasnya.
Tidak hanya pada penanganan perkara pidana, pada hari yang sama Kejari Buleleng juga turut berperan dalam agenda pemerintahan daerah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
JPN Made Juni Artini, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Buleleng, Senin pagi.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut Radiogram Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.2.3/5768/SJ tanggal 8 Agustus 2026 mengenai sosialisasi dan penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan, integrasi data perpajakan dan pertanahan, serta sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Kehadiran JPN dalam forum tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kasi Intel Kejari Buleleng Dewa Gede Baskara Haryasa menegaskan, seluruh pelaksanaan tugas kejaksaan, baik dalam bidang pidana maupun perdata dan tata usaha negara, diarahkan untuk memastikan hukum berjalan secara tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan hadir menjalankan tugas dan kewenangan sesuai bidang masing-masing. Dalam penegakan hukum pidana maupun pelaksanaan fungsi perdata dan tata usaha negara, kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Smty)


Social Header