JEMBRANA, Bali Berkabar – Informasi masyarakat soal dugaan peredaran rokok ilegal di sebuah warung sembako di kawasan Gilimanuk, Jembrana, berujung pengungkapan oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana.
Polisi bahkan menggunakan teknik penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli sebelum akhirnya menggerebek warung tersebut dan menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, polisi mengamankan 2.314 bungkus rokok ilegal dari 21 merek berbeda di sebuah warung di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Pemilik warung berinisial N (44) turut diamankan untuk menjalani proses hukum. Perempuan tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai secara eceran di warung milik N.
Menindaklanjuti laporan itu, AKP Alit memerintahkan Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana IPTU Naufal Aqil Rizqulloh bersama Tim Opsnal Unit IV untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli guna memastikan informasi tersebut.
Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tersebut. Polisi menemukan bahwa warung itu memang menjual rokok tanpa pita cukai secara eceran. Dari penggerebekan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal yang disimpan di dalam warung.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati warung tersebut memang sering menjual rokok tanpa pita cukai secara eceran. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersimpan di dalam warung,” kata AKP Alit.
Dari lokasi, polisi mengamankan total 2.314 bungkus rokok tanpa pita cukai. Rokok tersebut terdiri dari sedikitnya 21 merek berbeda.
Sejumlah merek yang disebut dalam hasil penindakan antara lain Manchester, King Marmut, Jangger, Angker, Albaik, Pitoe, MTJ, Luxio, Balveer, UC hingga New Casteel.
Berdasarkan keterangan pemilik warung kepada polisi, nilai jual seluruh rokok yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Jembrana mengatakan, setelah pengungkapan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Denpasar karena perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Untuk penanganan, kita sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Denpasar dan hari ini melimpahkan kasus tersebut termasuk dengan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang dimaksud,” ujar Alit.
Di hadapan polisi, N mengaku baru sekitar empat bulan menjalankan usaha warung sembako di kawasan Gilimanuk.
Sebelum membuka usaha tersebut, N mengaku pernah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Setelah kembali ke Bali, modal dari hasil bekerja di luar negeri digunakan untuk membuka toko sembako.
Persoalan kemudian muncul setelah ada pihak yang menawarkan rokok tanpa pita cukai kepada dirinya.
N mengaku awalnya hanya mencoba membeli dan menjual beberapa bungkus. Karena rokok tersebut ternyata diminati pembeli, ia kemudian memesan dalam jumlah lebih banyak.
“Ada yang datang menawarkan rokok ini. Saya coba jual beberapa pak dan cukup laku, sehingga pesan lagi dalam jumlah banyak. Total yang disita ini harga jualnya sekitar Rp20 juta,” ungkap N saat ditemui di Mapolres Jembrana.
N juga mengatakan dirinya baru kembali dari luar negeri sekitar empat bulan sebelum membuka usaha tersebut.
“Saya baru saja datang dari bekerja di luar negeri empat bulan lalu dan buka usaha toko sembako,” ujarnya.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar distribusi dalam jumlah besar. Barang tanpa pita cukai tersebut juga dapat masuk ke warung-warung dan ditawarkan secara eceran kepada konsumen.
Dalam kasus Gilimanuk ini, polisi terlebih dahulu menindaklanjuti informasi masyarakat, melakukan penyelidikan, kemudian menggunakan metode penyamaran sebagai pembeli sebelum mengambil tindakan.
Langkah tersebut membuat polisi dapat memastikan aktivitas penjualan sebelum melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti.
Setelah proses awal di Polres Jembrana, N bersama seluruh barang bukti 2.314 bungkus rokok tanpa pita cukai dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Hingga tahap ini, N masih berstatus sebagai terduga pelaku, dan proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan instansi terkait. (Smty)


Social Header