Breaking News

Rokok Ilegal Gilimanuk Terancam Denda Rp93,6 Juta, Bea Cukai Masih Kejar Pemasok

Foto: Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Polres Jembrana saat penggeledahan di sebuah warung di kawasan Gilimanuk, Jembrana.

Denpasar, Bali Berkabar — Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang sebelumnya diungkap Polres Jembrana di kawasan Gilimanuk kini masih dalam tahap penelitian dan pengembangan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar.

Humas Bea Cukai Denpasar, Nanang Sekti, mengatakan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilimpahkan Polres Jembrana kepada Bea Cukai Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.

“Penanganan perkara dalam penelitian lebih lanjut,” kata Nanang Sekti saat dikonfirmasi Bali Berkabar, Kamis (20/8/2026).

Menurut Nanang, jumlah barang bukti yang telah diterima Bea Cukai Denpasar sebanyak 2.093 bungkus rokok dengan berbagai merek.

“Barang bukti telah dilimpahkan ke KPPBC TMP A Denpasar dari Polres Jembrana,” jelasnya.

Sementara itu, pihak yang sebelumnya diamankan dalam penindakan tersebut telah menjalani pemeriksaan. Namun, status hukumnya masih dalam proses pengembangan.

“Status pihak yang diamankan telah dilakukan pemeriksaan dan masih dalam pengembangan,” ujar Nanang.

Bea Cukai Denpasar juga masih menelusuri pihak yang diduga berada di balik pengiriman maupun kepemilikan barang kena cukai (BKC) yang diduga ilegal tersebut.

Nanang mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh serta barang bukti yang diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pengirim atau pemilik rokok ilegal.

“Masih dalam proses pengembangan terhadap perkara tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap pelaku pengiriman/pemilik atas BKC yang diduga ilegal,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium (UR), Bea Cukai Denpasar menyebut terdapat perhitungan sanksi yang cukup besar.

Nanang menjelaskan, apabila mekanisme UR diterapkan terhadap 2.093 bungkus rokok tersebut, nilai cukai yang menjadi dasar perhitungan mencapai Rp31.227.560.

Nilai tersebut kemudian dikalikan tiga kali, sehingga total sanksi yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai Rp93.682.680.

“Jika diterapkan mekanisme UR terhadap 2.093 bungkus rokok tersebut, nilai cukai sebesar Rp31.227.560 dikali tiga kali, kurang lebih Rp93.682.680,” jelas Nanang.

Menurutnya, apabila sanksi melalui mekanisme UR tersebut dibayarkan, maka penanganan perkara dinyatakan selesai.

“Setelah UR tersebut dibayar maka penanganan perkara telah dinyatakan selesai,” katanya.

Namun, apabila pihak yang bersangkutan tidak dapat atau tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut, proses hukum pidana akan dilanjutkan.

“Apabila pelaku tidak bisa/tidak bersedia penyelesaian perkara dengan mekanisme UR maka proses pidana akan dilanjutkan ke tahap penyidikan/barang dikuasai negara,” tegasnya.

Meski demikian, Nanang kembali menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga belum dapat disimpulkan apakah mekanisme UR akan benar-benar diterapkan.

Sebelumnya, Polres Jembrana mengungkap dugaan penjualan rokok ilegal di sebuah warung di kawasan Gilimanuk. Pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan adanya aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Dalam penindakan awal tersebut, polisi mengamankan ribuan bungkus rokok yang diduga ilegal serta mengamankan pihak yang diduga berkaitan dengan penjualan rokok tersebut.

Perkara kemudian dikembangkan dan barang bukti dilimpahkan kepada Bea Cukai Denpasar untuk penanganan sesuai kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kini, Bea Cukai Denpasar masih melakukan penelitian dan penelusuran untuk mengetahui lebih jauh asal-usul rokok tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagai pengirim maupun pemilik barang. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar