Petugas kepolisian melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan pekerja proyek di kawasan Sawangan, Kuta Selatan, Badung, sebelum perkara tersebut berlanjut ke proses hukum.
DENPASAR, Bali Berkabar – Keributan yang terjadi di sebuah mess pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, berujung maut. Seorang pekerja bernama Adrianus Wungo meninggal dunia setelah sebelumnya mendapat perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Polresta Denpasar kini menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan, keenam tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF.
Dari penyidikan sementara, polisi menduga keenamnya memiliki peran berbeda dalam kekerasan yang dialami korban.
MA diduga melakukan pemukulan terhadap bagian belakang tubuh korban. Sementara BM diduga memukul bagian perut dan menginjak kepala korban.
WH diduga memukul bagian perut korban sekitar tiga kali. Hal serupa diduga dilakukan M, yang juga disebut menginjak kepala korban.
Adapun MSA dan MAF diduga masing-masing melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Menurut kepolisian, kejadian bermula dari kesalahpahaman di antara para pekerja yang tinggal bersama di mess proyek.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan. Dalam situasi itulah korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama.
Setelah kejadian, perkara tersebut kemudian ditangani jajaran Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.
Polisi sempat mengamankan 13 orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Namun, setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang-barang tersebut berupa satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan seluruh barang tersebut digunakan dalam kekerasan terhadap korban. Keterkaitan masing-masing barang dengan peristiwa masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Kombes Pol Leonardo mengatakan penyidik juga masih mendalami hubungan antara luka yang dialami korban dengan penyebab meninggalnya Adrianus. Pemeriksaan medis dan forensik menjadi bagian penting untuk memastikan rangkaian sebab-akibat dalam perkara tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan,” ujar Leonardo.
Tujuh orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan juga masih didalami. Penyidik akan menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Polresta Denpasar menyatakan penyidikan dilakukan dengan mengacu pada keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik, serta alat bukti lainnya.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Keenam tersangka kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa kekerasan yang berakhir dengan meninggalnya Adrianus Wungo. (Sdn)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header