Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9/2026).
Denpasar, Bali Berkabar – Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar (pungli). Namun, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan bahwa sistem digital tetap membutuhkan integritas dari aparatur yang menjalankannya.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9/2026).
Koster mengatakan digitalisasi dapat mengurangi interaksi yang berpotensi membuka ruang penyimpangan sekaligus membuat pelayanan publik lebih efektif dan transparan.
Namun, menurutnya, teknologi tidak akan cukup apabila tidak diikuti integritas aparatur.
“Sebaik apapun sistem digital yang kita miliki, apabila oknumnya kurang berintegritas, semua akan menjadi sia-sia. Karena itulah pentingnya peran serta keluarga dalam melakukan kontrol terhadap pasangannya, terlebih jika memiliki jabatan,” tegas Koster.
Karena itu, Koster menyatakan mendukung Program Keluarga Berintegritas yang digagas KPK. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari lingkungan keluarga, tempat pertama seseorang membangun karakter, kejujuran, dan tanggung jawab.
“Keterlibatan keluarga itu sangat penting dan menjadi kunci pembentukan karakter sejak dini. Oleh sebab itu, saya sangat tertarik jika Program Keluarga Berintegritas ditanamkan oleh semua pihak. Tidak hanya di sektor pegawai negeri dan swasta, tetapi semua kalangan juga wajib terlibat. Mari kita mulai dari diri kita sendiri,” ujarnya.
Koster juga mengingatkan keluarga agar menerapkan pola hidup sesuai kemampuan ekonomi. Menurutnya, ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran dapat menimbulkan tekanan yang berisiko membuka celah perilaku koruptif.
“Jika masuknya 10, mari gunakan 8 ke bawah sehingga sisanya bisa kita tabung. Jangan sampai masuknya 10, tetapi penghabisannya melebihi 10. Nanti bingung mencari penutupnya sehingga menimbulkan risiko dan tekanan,” katanya.
Di sisi pemerintahan, Koster menyebut Pemprov Bali telah melakukan reformasi birokrasi, salah satunya melalui penyederhanaan perangkat daerah dari 49 menjadi 38. Pengisian jabatan juga disebut dilakukan menggunakan sistem merit berdasarkan kompetensi, prestasi, dan persyaratan administrasi.
“Pengisian jabatannya dilakukan dengan sistem merit, jadi betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasi, dan murni tanpa adanya sistem bayar-membayar,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menekankan keluarga memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai antikorupsi. Kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, moral, dan etika perlu dibangun sejak lingkungan keluarga.
KPK menjalankan pemberantasan korupsi melalui tiga strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. Program Keluarga Berintegritas menjadi bagian dari strategi pendidikan masyarakat dengan menempatkan keluarga sebagai fondasi pencegahan korupsi.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan data bahwa hingga April 2026 tercatat 1.996 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan sejak 2004. Pada periode yang sama, tercatat 1.820 kasus berdasarkan instansi dan 1.827 kasus berdasarkan modus.
Koster berharap kolaborasi Pemprov Bali dan KPK dapat memperkuat budaya antikorupsi, baik di lingkungan pemerintahan maupun keluarga dan masyarakat. (Hms)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header