Ketua DEPIDAR SOKSI Papua Barat Mozes Rudy F. Timisela, ST, meminta publik tidak menjadikan tudingan sebagai dasar untuk menghakimi Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H., Ketua Komisi XI DPR RI, terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan persoalan pita cukai rokok.
Timisela menilai klarifikasi yang telah disampaikan Misbakhun harus dihormati dan ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, setiap tuduhan yang menyangkut nama seseorang harus memiliki dasar fakta dan bukti yang jelas.
“Jangan karena seseorang disebut atau dikaitkan dalam sebuah persoalan, kemudian publik langsung menganggap tudingan itu sebagai sebuah kebenaran. Ada proses pembuktian yang harus dihormati,” ujar Timisela di Manokwari, Minggu (13/9/2026).
Pernyataan Timisela tersebut menyusul pemberitaan mengenai bantahan Misbakhun terhadap tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok.
Misbakhun telah memberikan klarifikasi dan membantah keterlibatan sebagaimana tudingan yang beredar. Ia juga menjelaskan mengenai mekanisme pemesanan pita cukai yang dilakukan melalui sistem elektronik dan berada dalam ranah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jangan Bangun Penghakiman di Ruang Publik
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa ruang publik seharusnya menjadi tempat untuk menyampaikan fakta, klarifikasi, dan kritik yang konstruktif, bukan tempat untuk menjatuhkan vonis sebelum adanya pembuktian.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Tetapi jangan membangun opini seolah-olah seseorang sudah terbukti bersalah, padahal proses pembuktian belum selesai,” tegasnya.
Menurut Timisela, posisi Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI DPR RI memang membuat setiap aktivitas dan pernyataannya mendapatkan perhatian publik. Namun, tingginya perhatian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.
“Semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar pula sorotan publik. Tetapi semakin besar sorotan itu, semakin besar pula tanggung jawab kita untuk menyampaikan informasi secara akurat,” katanya.
Dukung Transparansi, Tolak Penghakiman Tanpa Bukti
Timisela menyatakan dirinya mendukung transparansi dan penegakan hukum. Namun, menurutnya, transparansi harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Dukung penegakan hukum, tentu. Tetapi penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi, opini, atau tekanan ruang publik,” ujar Timisela.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan politik maupun kritik terhadap pejabat publik merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi serangan personal atau tudingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan mengkritik kebijakan, kinerja, atau sikap seorang pejabat. Itu bagian dari demokrasi. Tetapi kalau sudah menyangkut tuduhan terhadap integritas dan nama baik seseorang, maka harus ada bukti yang kuat,” katanya.
Misbakhun Berhak Mendapatkan Ruang Klarifikasi
Timisela menilai Misbakhun memiliki hak yang sama seperti setiap warga negara untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mengaitkan dirinya dengan suatu persoalan.
Karena itu, ia meminta media, masyarakat, maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap isu tersebut untuk memberikan ruang yang seimbang.
“Jangan hanya mengambil tudingannya, tetapi abaikan bantahannya. Publik harus mendapatkan informasi secara utuh agar dapat menilai persoalan secara objektif,” jelasnya.
Timisela menambahkan, dirinya percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan ditentukan oleh fakta dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada bukti, sampaikan secara terbuka dan tempuh jalur yang benar. Kalau tidak ada bukti, jangan memaksakan sebuah tudingan menjadi kesimpulan,” tambahnya.
Timisela: Mari Jaga Etika Demokrasi
Lebih lanjut, Timisela mengajak seluruh pihak menjaga etika dalam menggunakan ruang publik.
Menurutnya, perkembangan media digital membuat informasi dapat menyebar sangat cepat. Karena itu, masyarakat harus semakin kritis dalam membedakan antara fakta, dugaan, opini, dan tudingan.
“Jangan sampai satu informasi yang belum teruji kemudian menyebar ke mana-mana dan akhirnya membentuk opini seolah-olah itu fakta. Ini yang harus kita cegah bersama,” katanya.
Timisela kembali menegaskan dukungannya agar persoalan tersebut diselesaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Kita hormati proses hukum, kita hormati lembaga negara, kita hormati pers, dan kita hormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi. Jangan menjadikan ruang publik sebagai ruang penghakiman,” pungkasnya.(DW)
MOZES RUDY F. TIMISELA, ST
Ketua DEPIDAR SOKSI Papua Barat


Social Header