Foto: Tangkapan layar dari video yang diunggah oleh akun TikTok Enam+ yang memperlihatkan seorang pria terlibat keributan di lingkungan SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
SUKABUMI | Bali Berkabar — Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria terlibat keributan di lingkungan SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026). Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat emosi dan terlibat adu mulut dengan sejumlah pihak sekolah. Rekaman itu kemudian menyebar di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan menyebutkan, pria berinisial AS (46) tersebut datang ke sekolah untuk menagih uang sebesar Rp100 ribu yang disebut berkaitan dengan langganan media untuk bulan September.
Pihak sekolah saat itu disebut belum dapat memberikan uang tersebut karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum dicairkan.
Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, menjelaskan bahwa pihak sekolah sebenarnya meminta agar pembayaran dilakukan setelah dana BOS tersedia. Namun, permintaan tersebut tidak diterima dengan baik sehingga terjadi ketegangan di lingkungan sekolah.
Keributan semakin memanas ketika seorang guru merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler. Dalam rekaman dan keterangan yang diberitakan sejumlah media, AS kemudian mengambil atau merampas ponsel milik guru tersebut.
Pihak sekolah akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. AS kemudian diamankan jajaran Polsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaini membenarkan adanya penanganan terhadap pria tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi juga menyebut hasil tes urine AS menunjukkan adanya kandungan amfetamin. Temuan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan kepolisian dan tetap perlu ditempatkan sesuai konteks hukum yang berlaku.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari organisasi profesi jurnalistik. IJTI Korda Sukabumi dan AJI Bandung Biro Sukabumi mengecam dugaan penggunaan profesi jurnalistik untuk melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pihak lain.
Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan terhadap praktik di lapangan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Sebab, kegiatan jurnalistik pada prinsipnya berkaitan dengan pencarian, pengolahan, dan penyampaian informasi kepada publik, bukan untuk melakukan tekanan terhadap narasumber atau pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Sorotan terhadap peristiwa tersebut juga ramai muncul di kolom komentar media sosial. Sejumlah netizen menyayangkan tindakan pria yang disebut mengaku sebagai wartawan tersebut. Bahkan, salah satu komentar menyebut, “ngerusak nama baik wartawan”, sementara komentar lainnya mendorong agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Beragam komentar tersebut menunjukkan bahwa peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah itu tidak hanya menjadi perhatian karena keributannya, tetapi juga karena membawa-bawa nama profesi jurnalistik. Namun, komentar netizen tetap merupakan pendapat pribadi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan hukum seseorang.
Meski demikian, Redaksi tidak menyimpulkan bahwa AS telah melakukan tindak pidana tertentu sebelum proses hukum memberikan kepastian. Seluruh dugaan yang muncul dalam kasus tersebut masih menjadi bagian dari penanganan dan pemeriksaan aparat kepolisian.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan konfirmasi kepada AS maupun pihak media yang disebut sebagai tempatnya bekerja apabila ingin memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut. (Redaksi)
Editor Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header