Breaking News

Residivis Oknum Dokter Abal-Abal Praktek Aborsi di Gelandang Polda Bali

 
Denpasar - Bali Berkabar | Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan konferensi Pers diloby Krimsus Polda Bali. Konferensi Pers ini terkait adanya dugaan seorang oknum dokter yang melakukan praktek aborsi. 

Konferensi dipimpin oleh Wadir AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H, didampingi Kasubdit V Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H. dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., pada senin (15/5/2023). 

Dihadapan para awak media, AKBP Renefli mengungutarakan terkuaknya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Ditreskrimsus Polda Bali yang mengungkapkan keberadaan oknum dokter A melakukan praktek aborsi (illegal). 

Berdasarkan informasi tersebut pelapor melakukan browsing di internet atas nama dokter Ari melalui penjelajah Google Search. Kemudian ditemukan didalam google search dengan keyword dokter A yang beralamat di Jalan raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, ternyata yang bersangkutan yang mengaku dokter Kw alias dokter A, dinyatakan bukan merupakan seorang dokter dan tidak terdaftar di ke anggotaan IDI. 

Penyelidikan Ditreskrimsus lebih lanjut diperoleh informasi bahwa oknum dokter abal-abal ini merupakan resedivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006 dan diganjar selama 2,5 tahun penjara, selanjutnya pada tahun 2009 dokter abal - abal ini kembali divonis hukum dengan kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun penjara.
 
Dari hasil penyelidikan juga diperoleh informasi bahwa oknum dokter Kaw sedang melakukan praktik aborsi terhadap seorang pasiennya di tempat tersebut dan ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi lengkap dengan obat-obatan termasuk obat bius. 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, 
Oknum dokter kw alias dokter A langsung diamankan ke kantor Polisi. 

Dari hasil interogasi lebih lanjut, akhirnya oknum dokter abal-abal ini mengakui perbuatannya telah melakukan praktek aborsi (illegal) sejak tahun 2020 dan sudah mengaborsi sekitar 20 pasien dengan tarif rata-rata 3,8 juta per-pasien. 

"Saat ini tersangka saudara kw alias dokter A (laki-laki 53 tahun ) beserta barang bukti peralatan praktek dokter dan obat-obatan, kami tahan dirumah tahanan Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", ungkap AKBP Renefli. 

Atas perbuatannya,, tersangka dipersangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal sepuluh milyar rupiah. (S007) 


© Copyright 2022 - Bali Berkabar