Buleleng - Bali Berkabar | Tak berselang lama, kasus Oknum Dosen Cabul yang sempat menggegerkan dunia kependidikan. Dan kali ini, Perbuatan cabul mengegerkan dunia perdukunan.
Korban, berinisial Kmg MA, (18 Tahun) gadis asal Kintamani, Kabupaten Bangli ini berhasil digagahi sebanyak 6 kali oleh kakek Ketut TA yang berprofesi sebagai Dukun, asal Tejakula - Buleleng.
Dengan bermodalkan dusta (Modus) sebagai Dukun, dan kepiawainya berbicara, Ketut TA berhasil mengelabui keluarga korban hingga orang tua korban pun ikut percaya sampai-sampai dirinya dianggap seperti keluarga sendiri dan mengijinkan anaknya di ajak ke Singaraja untuk di obati.
Bersyukur aksi bejat dukun cabul ini terhenti setelah perbuatannya terendus dan ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.
Menurut keterangan dari Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra,S.Tr. Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH, saat melaksanakan jumpa Pers di halaman Mapolres Buleleng, di hadapan para awak media yang bertugas di Buleleng, Ia membeberkan kronologis kejadian hingga terjadi persetubuhan antara Kmg MA dan Ketut TA
"Awalnya korban Kmg MA diduga mengalami sakit Non medis. MA disinyalir suka dengan laki laki (Kasmaran-red) dan selalu membantah omongan orang tuanya", ucap Kanit IPDA I Ketut Yulio mengawali keteranganya.
Atas piawainya serta bermodal dusta dengan berdalih bisa mengobati korban, akhirnya mengijinkan pelaku mengajak korban ke rumah pelaku di Singaraja untuk berobat.
Diceritakannya, sebelum korban di ajak ke Singaraja, pelaku sempat menangani pengobatan korban secara non medis di rumah korban di kintamani.
Darisanalah timbul hubungan rasa persaudaran antara pelaku dengan pihak keluarga korban. Dan hal tersebut membuat pelaku sering berkunjung kerumah korban.
Dengan berdalih melakukan pengobatan dengan meditasi, pelaku menuntun korban ke tempatnya tidak jauh dari rumahnya.
Namun dalam pelaksanaan meditasi, pelaku memberi syarat, yakni tidak boleh orang lain ikut menemaninya karena menurut pelaku, hal itu sesuai dengan “petunjuk” yang ia diterima.
Pada kesempatan itu, korban curhat kepada pelaku dengan menceritakan keseharian dan juga tentang pacarnya sambil bermeditasi. Saat sedang melaksanakan meditasi, kemudian pelaku memegang alat vital korban kemudian menyetubuhinya dengan dalih bagian dari pengobatan.
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan desember tahun 2022", ungkap Kanit IPDA I Ketut Yulio melanjutkan keterangan Persnya.
Selanjutnya, untuk mempermudah pelaku menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga, korban kemudian ditempatkan disalah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng dan sepengetahuan pihak yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban.
"Pelaku sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan ijin dari panti dengan berbagai alasan, waktu itu sekitar bulan Februari 2023 saat umur korban masih kurang dari 18 Tahun, korban dijemput pelaku dan diajak kekamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyunig Buleleng, yang saat itu kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah, saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali", Bebernya .
Tidak hanya selesai sampai disitu, Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.30 wita, pelaku kembali meminta ijin kepada pihak panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng, dan setelah dari rumah sakit korban diajak pelaku kembali kekos yang ditempati kakak korban dan ditempat tersebutlah korban kembali disetubuhi pelaku sebanyak satu kali.
Sementara menurut pengakuan Korban, ia sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan, “kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur”, karena korban merasa takut akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku.
Tidak tahan atas kelakuan pelaku yang semakin sering minta jatah, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada pihak panti.
kemudian pihak panti mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.
Laporan korban diterima langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., dan bersama-sama dengan Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra,S.Tr.K., langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan Visum ke RSUD Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, kemudian terhadap terduga pelaku pada hari senin tanggal 8 mei 2023 ditangkap saat berada di rumahnya Tejakula, Kabupaten Buleleng. dan sejak tanggal 9 Mei 2023, pelaku diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.
Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maximal 15 tahun, ucap IPDA I Ketut Yulio Saputra S.Tr.K.yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya,S.H., M.H. (S007)
Social Header