Jakarta - Bali Berkabar | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data terupdate 17 Juni 2023, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.
Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan dalam keterangan Persnya menyampaikan sampai saat ini Polri telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.476 orang calon PMI dari 385 laporan yang masuk. Minggu (18/6/2023).
“Yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," katanya.
Dari ribuan korban yang berhasil diselamatkan, diantaranya 80 0rang perempuan belum cukup umur, 605 orang perempuan dewasa, 25 orang anak laki-laki belum cukup umur, dan laki-laki dewasa sebanyak 766 orang.
Adapun modus yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korbannya dengan cara mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan gaji yang menggiurkan. Namun setelah sampai di tempat tujuan di tempat bekerjanya ternyata tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan sebelum berangkat.
"Dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," kata Ramadhan.
Diungkapkan Ramadhan, saat ini ada 75 kasus yang sudah masuk ke tahap penyelidikan, 286 kasus di tahap penyidikan dan berkas yang sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri, serta meminta masyarakat memastikan agent atau perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi atau ilegal.
“Pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hokum”, jelas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Smty/Hms)
Social Header