Breaking News

Curhatan Pemilik Lahan Batu Ampar: Bapak Kakanwil Andry Dengarkanlah Jeritan Kami

Bambang Permadi, Sekretaris Serikat Tani Satria Pertiwi Batu Ampar.

Buleleng - Bali Berkabar | Polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Kian tak menentu. Warga pemilik lahan pun semakin kecewa kepada pemerintah yang menurutnya tidak ada keberpihakan kepada rakyat kecil.

Terkatung-katungnya penanganan polemik tanah seluas 45 hektar milik 55 petani di Banjar Dinas  Batu Ampar itu membuat para petani pemilik tanah tersebut kembali mengeluh dan mempertanyakan kinerja Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Kekecewaan warga bukannya tidak beralasan, karena sejak Tim Kanwil BPN Bali turun melakukan survei langsung ke lapangan pertengahan bulan Februari 2023 lalu, hingga kini belum ada kabar yang jelas tentang penanganan kasus tanah Batu Ampar yang sudah berlangsung puluhan tahun itu.

Salah satu pewaris lahan milik petani Batu Ampar yakni Bambang Permadi, cucu dari ibu Sutra yang namanya tercantum di SK Mendagri Nomor: SK 171/HM/DA/82, maupun warga lainnya sudah tercantum di SK Gubernur thn 1982 utk SHM & SHM no 3104.

"Kepada bapak Kanwil BPN Provinsi Bali Yang Terhormat Bapak Andry Novinandri dengarkanlah jeritan warga miskin Batu Ampar yang sudah terdzolimi selama puluhan tahun ini,” ucap Bambang memohon.

Bambang selaku perwakilan warga Batu Ampar dan juga sebagai Sekretaris Serikat Tani Satria Pertiwi Batu Ampar kembali menegaskan bahwa orang tua nya tidak pernah mengalih namakan lahannya apalagi sampai menjual dengan harga Nol Rupiah.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa kami tidak pernah menjual tanah kami kepada pihak siapapun. Apalagi menjual kepada pihak Pemkab Buleleng, terlebih dengan harga Nol Rupiah,” tegas Bambang. Senin (12/6/2023).

Menurut Bambang, tanah warisan dari leluhurnya itu kini telah diakui sebagai HPL Pemkab Buleleng.

“Oleh karenanya kami teramat sangat memohon kepada Pemkab Buleleng, BPN Buleleng, BPN Provinsi Bali, Kementrian Agraria Dan Bapak Presiden Joko Widodo beserta staff pemerintahan yang terkait agar tanah kami segera dikembalikan dan kami warga Batu Ampar bisa mengantongi sertifikat kepemilikan atas tanah kami tersebut,” harap Bambang mewakili para petani Batu Ampar.

Bambang juga mengkritisi lambannya sikap Kanwil BPN Bali dalam menentukan sikap atas hasil survei yang dilakukan Februari 2023 lalu. 

Pemilik lahan pun mengkritik kinerja Kanwil BPN Provinsi Bali yang tergolong lamban meyelesaikan masalah yang membuat mereka bimbang dan terkatung-katung terkait hak kepemilikan.

“Perjuangan kami ini merupakan perjuangan yang sangat panjang, yang mana dulu almarhum nenek saya Sutra yang sudah tua harus ke barat ke timur bahkan ke selatan juga ke utara berjuang dalam mendapatkan hakny sampai akhirnya beliau meninggal. Dan saya selaku cucunya meneruskan perjuangannya,” ujar Bambang.

Lanjut Bambang berkata, “Kepada bapak Kanwil BPN Provinsi Bali Yang Terhormat Bapak Andry Novinandri dengarkanlah jeritan warga miskin Batu Ampar yang sudah terdzolimi selama puluhan tahun ini".

Dan iapun menceritakan bahwa leluhurnya bersama yang lain sudah menempati kawasan itu sejak tahun 1950-an secara turun-temurun. 

“Kami memiliki bukti dokumen hak kepemilikan atas tanah Batu Ampar ini, berupa SK Mendagri Nomor : Sk. 171/HM/DA/82 bersama Raman dan kawan-kawan; Sertifikat tahun 1959; SHM Nomor 763 dan Nomor 764; Surat garap tahun 1963; SK Gubernur thn 1982 utk SHM & SHM no 3104. serta bukti pembayaran pajak dari dulu hingga sekarang,” tutur Bambang. (Red***)



© Copyright 2022 - Bali Berkabar