Breaking News

Jual Orang Ke Sri Langka, Susanti Asal Buleleng Ini Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Buleleng - Bali Berkabar | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, Made Heri Permana Putra, SH.MH, mengajukan tuntutan pidana sembilan tahun penjara terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Ida Susanti Alias Ibu Yuni. kamis, (15/6/2023), pukul 13.00 Wita.

Jalannya sidang dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH.MH. selaku Hakim Ketua dan Made Hermayanti Muliartha, SH serta Pulung Yustiadewi, SH,.MH, selaku Hakim Anggota.

Dalam persidangan, sebelum membacakan amar tuntutannya, JPU Made Heri Permana Putra terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan yang dijadikan dasar tuntutan.

Adapun pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa Ida Susanti Alias Ibu Yuni bersama-sama dengan Muhamad Sheik Hanifa dan Nurhayati Hendrayani alias Rara (masing-masing masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada bulan April 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021, bertempat di Yayasan Bangsing Anak Bangsa yang berlokasi Jl. Pemuda Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dimana waktu itu terdakwa ditelpon oleh temannya Putu Suli yang memberitahukan bahwa bosnya di Srilangka yang bernama Muhamad Sheik Hanifa membutuhkan tenaga Spa Terapis dari Indonesia.

kemudian terdakwa menghubungi Muhamad Sheik Hanifa untuk memberitahukan dan menawarkan kepada terdakwa bahwa di Hill Top Garden Resoert And Spa di Sri Lanka membutuhkan tenaga Spa Terapis sekaligus yang dapat memberikan pelayanan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. 

Selanjutnya atas tawaran tersebut terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai Spa Terapis di Sri Lanka kepada saksi korban dengan memberikan penjelasan kepada saksi korban nanti akan bekerja sebagai tenaga Spa Terapis di Hill Top Garden Resort And Spa dengan gaji 500 USD per bulan dan tempatnya resmi.

Terdakwa juga menyampaikan biaya pemberangkatan ke Sri Lanka sebesar Rp. 21.000.000, namun terdakwa tidak memberitahukan kalau di tempat Spa Terapis yang akan menjadi tempat kerja nanti memberikan pelayanan hubungan badan layaknya suami isteri.

Sesampainya di Negara Sri Lanka di tempat Spa saksi korban ditawarkan selain menyediakan jasa Spa juga therapis yang dapat melayani hubungan badan dengan tamu apabila ingin memperoleh pendapatan lebih. Mendengar hal tersebut saksi korban memilih untuk hanya melayani tamu Spa saja dan tidak memilih melayani tamu dalam hal hubungan badan. 

Setelah 2 minggu bekerja saksi Korban berhasil melarikan diri dan telah kembali ke Indonesia tanggal 03 November 2021. Selama berada di Sri Langka saksi korban mengalami eksploitasi dan ancaman phsikis akibat dipekerjakan di tempat Spa Terapis plus-plus (Spa Terapis sekaligus melayani hubungan layaknya suami istri), yang tempatnya dalam keadaan tertutup dan dijaga oleh pihak keamanan.

Karena tidak mau memberikan pelayanan hubungan layaknya suami istri sehingga saksi korban tidak mendapatkan gaji.

Dari runtutan kejadian tersebut, menurut Jaksa Penuntut Umum hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa yakni : Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Namun hal-hal yang meringankan, yakni : terdakwa belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, selanjutnya Penuntut Umum menuntut para Terdakwa, yakni :

1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

3. Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 42.150.000,- (empat puluh dua juta seratus lima puluh ribu ) dengan subsidair 10 (sepuluh) bulan pidana kurungan.

4. Pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan pidana kurungan.

Seusai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar