Breaking News

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hadiri Seminar Hukum Nasional di Undiknas

Denpasar - Bali Berkabar | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., dan LL.M. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.  menghadiri Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), bertempat di kampus Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar Selatan, Bali. Pada Rabu, 21 Juni 2023.

Mewakili Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.,dalam sambutannya selaku Keynote Speaker menyampaikan bahwa, "perlu pembaruan hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana" ucapnya.


Beliau menjelaskan "Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memasukan mekanisme perampasan aset tindak pidana dalam konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi atau United Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003" imbuhnya.

Terbitnya konvensi itu mendorong negara pihak untuk memaksimalkan upaya perampasan aset tindak pidana tanpa proses tuntutan pidana. Indonesia telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sejak tahun 2003 dan sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun sampai saat ini RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas dan disahkan di DPR. Padahal banyak kalangan yang mendorong terbitnya rancangan beleid tersebut menjadi UU.

Untuk mengejar aset hasil tindak pidana memang tidak mudah, karenanya butuh kolaborasi, koordinasi, dan kerjasama dengan berbagai lembaga atau kementerian lintas negara dengan sistem hukum yang berbeda. 

Perlu investigasi khusus (follow the money) dan bertindak cepat untuk mencegah penurunan aset yang disasar. Proses birokrasi yang panjang dan rumit menyebabkan aset tindak pidana sulit untuk dirampas dalam waktu cepat.( Red/Hms)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar