Breaking News

Petani Batu Ampar Datangi Kantor Kementerian ATR/BPN Minta Segera Menindaklanjuti Surat Mahfud MD yang Mandeg

Photo Warga Batu Ampar didepan kantor Kementrian ATR/BPN di Jakarta. 

Jakarta  – Bali Berkabar | Warga Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, yang mengaku menjadi korban perampasan tanah oleh Pemkab Buleleng kembali berunjuk rasa di jakarta. Kamis (23/11/2023).

Para petani Batu Ampar yang mengaku korban perampasan tanah oleh jaringan mafia tanah ke Ibukota Negara karena sejumlah lembaga tinggi Negara diperintah Menko Pulhukam Prof Mahfud MD melalui surat rekomendasinya belum ada tindakan nyata alias mandeg.

Adapun isi surat dari Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen Satgas cyber Pungli Pusat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), yang ditandatangani oleh Mahfud MD supaya Kementerian ATR/BPN segera mengusut mafia tanah di Batu Ampar.

koordinator aksi demo Serikat Tani Satri Pertiwi, Nyoman Tirtawan kepada wartawan di lokasi menyampaikan, pihaknya datang ke jakarta untuk menyerahkan surat kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

“Kami korban perampasan tanah Batu Ampar, Buleleng, Bali menuntut hak kami di Kementerian ATR/BPN,” ujar Nyoman Tirtawan.

Sembil menunjukkan amplop warna coklat, Nyoman Tirtawan menyerahkan surat tersebut kepada satuan pengamanan (Satpam) yang telah menjaga di gerbang masuk gedung.

Tanah kami dirampas oleh oknum pejabat di Buleleng. Tolong serahkan surat ini kepada Pak Menteri,” ucap Tirtawan.

Ibu Sannah (tengah) bersama teman seperjuangannya ikut demontrasi ke Jakarta.

Masih ditempat yang sama, Ibu Sannah, salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut meminta kepada Menteri ATR/BPN supaya tanahnya dikembalikan sebelum dirinya meninggal dunia. 

Ibu sanah mmmengaku tanah tersebut merupakan tanah miliknya dan warisan untuk anak cucunya. “Pak Menteri tolong kembalikan tanah saya sebelum saya meninggal,” ujar ibu Sannah.

Untuk diketahui, sebanyak 55 warga Batu Ampar telah berada di Jakarta pada Rabu (22/11/2023). Mereka melakukan aksi demontrasi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

Warga meminta kepada Presiden Joko Widodo supaya memerintahkan Menteri ATR/BPN segera meninjau tanahnya yang diduga dicaplok oknum mafia tanah.

Surat dari Satgas itu merupakan respon atas surat pengaduan yang dilayangkan pada tanggal 18 Januari 2023 oleh warga tersebut. Kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen Satgas Saber Pungli Pusat Kemenkopolhukam memberi jawawaban pada Rabu (18/10/2023).

Adapun isi dari surat itu merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah.

Dalam rekomendasinya, Mahfud meminta kepada Mendagri agar memberikan pendapat hukum terkait produk-produk hukum yang berkaitan dengan pertanahan selama periode kewenangan urusan agraria menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.

Sementara untuk Menteri ATR/BPN RI, Mahfud memberi dua rekomendasi, antara lain, Mahfud meminta kepada ATR/BPN supaya mengadakan kajian secara komprehensif melibatkan praktisi pertanahan, akademisi, stakeholder, dan masyarakat terkait permasalahan di bidang agraria.

Hal tersebut kata Mahfud dalam rangka menghadirkan solusi strategis yang tepat guna dan berhasil guna dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, sehingga semua bidang tanah di wilayah Indonesia dapat tersertifikasi.

Melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap permasalahan sengketa tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sehingga dapat dihadirkan solusi yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak". Demikian bunyi dari surat itu.

Sedangkan kepada Kapolri, Mahfud merekomendasikan agar melakukan penegakan hukum terhadap para oknum pejabat dan mafia tanah yang bermain khususnya pada sengketa lahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Serta di daerah-daerah lain pada umumnya, demi tercapainya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan,” bebernya.

“Kepada para pimpinan tinggi Kementerian/Lembaga sebagaimana disebutkan dalam butir- butir rekomendasi diatas, mohon kiranya dapat menginformasikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi kepada Menko Polhukam,” tegasnya. (Tim/Frs/Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar