Buleleng - baliberkabar.id | Satreskrim Polres Buleleng kembali memanggil Bambang Permadi dan Gede Kariasa warga Batu ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, untuk dimintai keterangannya terkait kasus penyerobotan lahan milik petani Batu Ampar yang diduga dilakukan oleh Pemkab Buleleng dimasa kepemimpinan mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, periode 2012-2022. Rabu (10/1/2024)
Kedatangan kedua warga tersebut ke Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja langsung menemui Eka Raharja, penyidik unit 2 untuk memberikan keterangan bagimana kronologis kepemilikan lahan tersebut hingga kini bermasalah.
Setelah memberikan keterangan kepada petugas Satreskrim Unit 2 Polres Buleleng, kepada Wartawan Bambang Permadi menyampaikan dirinya selaku pelapor berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku yang dilaporkannya melalui laporan Nyoman Tirtawan yang diangkat sebagai kuasanya.
Bambang Permadi mengklaim bahwa tanah di batu Ampar itu adalah tanah milik leluhurnya sejak tahun 1959.
“Tanah Batu Ampar adalah tanah leluhur kami (Sutra) sejak 1959. Saya terkejut yang mana tanah kami diserobot yang dicatatkan sebagai Aset Pemkab Buleleng Tahun 2015 atas nama Bupati Buleleng, yang mana saat itu yang menjabat Bupati Putu Agus Suradnyana. Terlebih dengan pembelian nol rupiah, padahal kami tidak menjual pada siapapun,” ucap Bambang.
Dalam kasus ini, Bambang menduga kuat adanya penggunaan Dokumen HPL palsu. bukan tanpa alasan, karena didalam peta situasi tidak ada HPL, tapi yang ada adalah HGU.
"Di HPL 1976 yang diduga kuat bodong dinyatakan lamanya hak berlaku selama tanah dimaksud sebatas untuk Proyek pengapuran. Namun di HPL pengganti Tahun 2020 tidak dijelaskan peruntukkannya. Peta situasi bodong yang mana di HPL pengganti 2020 ditulis batas timur adalah tanah Negara, padahal sebenarnya adanya perkampungan tanah milik Masyarakat," beber Bambang.
Selain itu Bambang juga mengungkapkan sudah terbit surat dari Menkopolhukam yang menyatakan dalam surat per tanggal 18 Oktober 2023 adalah tanah eks HPL dan menyatakan dengan kuat terjadinya permainan oknum mafia tanah.
Sedangkan Gede Kariasa yang juga ikut datang ke Mapolres Buleleng dan dimintai keterangannya secara terpisah dengan Bambang permadi oleh pihak penyidik menyetujui apa yang disampaikan oleh teman seperjuangannya yakni Bambang Permadi.
Bahkan dirinya menambahi keterangan dari apa yang disampaikan oleh Bambang Permadi kepada Wartawan.
Kariasa menyebutkan telah ada putusan Pengadilan No. 58/PDT.G /2010/PN.SGR tgl 17 Juli 2012 atas nama Sahwi dan kawan-kawan.
"Selain itu di dalam bukti surat setoran pajak Daerah, subjek pajaknya terbit atas nama Masyarakat dan disebutkan tanah Negara tapi bukan atas nama Pemkab Buleleng dan di Plang Papan HPL 00001 Pejarakan tertulis Hak Pakai, di copy HPL bodong tertulis Hak Pengelolaan," Kata Gede Kariasa.
Terpisah, Nyoman Tirtawan selaku pelapor menginginkan para mafia tanah yang melibatkan banyak oknum pejabat supaya segera dibabat.
"Kasihan itu rakyat miskin yang notabene hidupnya susah, justru tanah mereka yang ditempati, digarap, dan dibayar pajak dari tahun 1959 sampai sekarang direcoki oleh penjahat yang berpakain pejabat. Dengan hormat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih ini karena kejahatan kemanusiaan, rakyat yang susah dibikin lebih menderita,” tegas Tirtawan.
Kembali Tirtawan menegaskan, “Seharusnya pemerintah hadir melindungi masyarakat, justru merampok, menyerobot tanah milik rakyat miskin. Ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan".
Disisi lain, pihak Polres Buleleng, melalui Kasi Humas, saat diminta konfirmasinya oleh awak media ini membenarkan adanya pemanggilan kepada dua orang warga batu ampar tersebut dan dimintai klarifikasi oleh penyidik.
"Terkait undangan tehadap 2 orang warga batu ampar itu masih tahap lidik, yang bersangkutan hadir dan sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik, Sementara terkait perkembangan penyelidikan akan disampaikan SP2HP ke Pelapor," jelas AKP Gede Darma Diatmika, Kasi Humas Polres Buleleng. (Smty)
Social Header