IGK Kresna Budi, Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Bali saat ditemui di rumah kediamannya.
Bali - baliberkabar.id | Keluarnya aturan dari Menteri Pariwisata (Menpar) Sandiaga Salahhudin Uno tentang kenaikan pajak hiburan hingga 40 sampai 70 persen diprotes oleh para pengusaha.
Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap dirasa sangat memberatkan bisnis mereka.
Selain membuat para pengusaha menjerit karena pajak yang ketinggian tapi juga dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.
Keluhan para pengusaha tersebut terdengar sampai ke telinga IGK Kresna Budi, ketua Komisi 2 Bidang Anggaran Provinsi Bali yang terkenal kritis dan getol memperjuangkan aspirasi masyarakat ini.
Kresna Budi pun mengaku sangat kecewa dan memprotes atas aturan yang dikeluarkan oleh Menpar Sandiaga Uno.
"Bali itu baru saja kena Covid, baru saja bangkit. Janganlah pengusaha kami dibebani oleh pajak, sedangkan Bali itu hidupnya dari Pariwisata, kan banyak jadinya wisatawan gak mau datang ke Bali, karena mahal", ujar Kresna Budi saat dikonfirmasi awak media baliberkabar.id di rumahnya di kaliuntu, Sukasada - Buleleng. Selasa (23/1/2024).
Iapun membandingkan dengan negara lain yang berusaha bagaimana mendatangkan wisatawan terlebih dahulu dengan promosi -promosi, namun di Indonesia justru terbalik, malah membuat aturan-aturan yang memberatkan pengusaha.
"Mubazir harapan kita, janganlah ada aturan yang memberatkan pengusaha kita. Dan kami sebagai Komisi yang membidangi sangat menolak keras yang namanya pembebanan kepada pengusaha dalam rangka peningkatan pajak ini. Orang Bali baru saja bangkit kok dari Covid, bukannya ditolong dengan banyak bantuan-bantuan tapi aturan yang memberatkan. Aneh sekali itu pusat, dan kami menolak aturan itu untuk dilaksanakan di Bali," tegas Kresna Budi Politisi dari Partai Golkar-Buleleng.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40 persen hingga 75 persen. (Sdn)
Social Header