Buleleng - baliberkabar.id | Pengadilan Negeri Singaraja, melakukan Pemeriksaan Setempat di lokasi tanah yang saat ini masih jadi sengketa antara petani Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak - Buleleng, dengan Pemkab Buleleng. Jumat, 2 Februari 2024.
Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk menambah keyakinan Hakim, terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut. sebelum memberikan putusan terkait postingan Nyoman Tirtawan di akun facebooknya yang mengatakan Pemkab Buleleng yang saat itu dijabat oleh Putu Agus Suradnyana, apakah memang ada perampasan, hingga dirinya di dakwa UU ITE, sebagaimana yang dilaporkan oleh mantan Bupati Buleleng, Agus Suradnyana.
Hadir langsung dalam jalannya Pemeriksaan Setempat, yaitu, Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, bersama tim aggotanya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singaraja, Isnarti Jayaningsih, SH, dan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng Ketut Mariningsih.
Dan tepantau juga turut terjun langsung ke Lapangan, jajaran Polres Buleleng, Kapolsek Gerokgak, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, memantau dan menjaga jalannya Pemeriksaan Setempat berjalan aman dan lancar.
Sidang Pemeriksaan setempat dimulai dari tanah yang ada plang yang berbunyi Tanah Milik Pemkab Buleleng dekat dengan tambak garam. Majelis hakim ingin membuktikan keterangan para saksi yang mengaku tanah mereka dipasang plang oleh Pemkab Buleleng saat sidang di PN Singaraja. Setelah itu majelis hakim kembali bergeser ke sebelah barat untuk melihat tanah warga yang dipagar sebagaimana yang dijelaskan oleh para saksi dalam sidang.
Setelah dirasa cukup, selanjutnya ketua hakim IGM Juliartawan pun menutup sidang PS itu dan sidang kembali akan digelar Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja di Jalan Kartini No. 2 Singaraja.
Masih dilokasi lahan sengketa, I gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH saat diminta keterangannya seusai proses PS oleh awak media baliberkabar.id yang turut memantau jalannya Sidang PS ini mengaku sangat senang akhirnya Ketua Majelis Hakim beserta anggota mengetahui bahwa yang dilihat di Lokasi adalah kebenaran, fakta seperti keterangan saksi pada saat memberikan keterangan di persidangan.
"Ini yang kita tunjukkan pada Majelis Hakim, bahwa betul fakta perampasan itu terjadi, dan kenapa mereka membangun atas izin. Apakah mereka berani membangun sendiri tanpa ada ijin dari Pemkab Buleleng itu sendiri?, tanya Gus Adi dengan heran.
"Ini yang dimaksudkan oleh klien kami, kenapa kemudian larinya ke Pemkab Buleleng ke saksi korban Pak Putu Agus Suradnyana selaku Bupati Buleleng kala itu, kala tempat- tempat ini berproses atau dibangun. Itu yang kita tunjukkan bahwa inilah faktanya," jelas Gus Adi menambahkan.
Disisi lain masih dilokasi yang sama, terdakwa Nyoman Tirtawan juga mengungkapkan rasa puasnya karena semua fakta yang dia paparkan yang kemudian menjadi bahan oleh saksi korban Putu Agus Suradnyana melaporkan dia dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan UU ITE, bisa dibuktikan langsung oleh majelis hakim yang menggelar sidang PS di lokasi.
“Saya pikir semuanya sudah jelas, Hakim sudah melihat langsung fakta di lapangan. Semua yang dijelaskan para saksi di persidangan langsung dibuktikan sendiri oleh majelis hakim. Saksi mengaku tanahnya dipagar, tadi hakim pun langsung membuktikan sendiri dengan melihat tanah warga dipagar, begitu juga keterangan warga bahwa di atas tanah mereka dipasang plang, juga dilihat langsung oleh hakim. Jadi, apa lagi yang ditunggu, semua sudah jelas dan klir,” ucap Nyoman Tirtawan.
Penyelamat Uang Rakyat Bali Rp 98 miliar dari pos KPU Bali pada Pilgub 2018 lalu itu pun menambahkan dengan bertanya, “Kalau tanah warga dipagar, itu apa artinya. Apakah itu bukan namanya perampasan?” tanya Tirtawan.
Sementara, dari pihak warga petani Batu Ampar, terlihat sedikitnya sekitar 70 orang ikut menyaksikan jalannya sidang Pemeriksaan setempat. Dan mereka pun berteriak histeris saat Majelis Hakim memantau fakta di lapangan.
"Pak Hakim, tolong kembalikan lahan kami yang dirampas, pak Jokowi, tolong kembalikan lahan kami yang dirampas," teriak warga dengan kompak. (Sdn/Red)
Social Header