Buleleng - baliberkabar.id | Istri dari oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berinisial Made Ar mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.
Made Ar rela mencabut laporannya di Unit PPA Polres Buleleng beralasan karena atas desakan mertua, juga karena suaminya datang kerumah kakaknya meminta maaf serta minta bantuan supaya dirinya mau diajak damai dan mencabut laporannya.
Hal tersebut ia sampaikan saat awak media baliberkabar.id meminta konfirmasinya terkait tindak lanjut laporan KDRTnya di Unit PPA Polres Buleleng, pada Sabtu, (2/3/2024).
"Sudah dicabut, mertua dan kakak saya minta agar dicabut, akhirnya saya mau", ungkap Made Ar pada awak media ini melalui saluran telpon.
Padahal menurutnya, sebelum melakukan kesepakatan damai dan mencabut laporannya ia sempat meminta syarat kepada suaminya yaitu bersumpah secara sekale Niskala. Tidak hanya tertulis tapi juga bersumpah di pura merajan dengan disaksikan oleh kelian dadia dan juga kelian Banjar Adat.
Ia mengaku punya alasan tersendiri kenapa meminta melakukan tersebut, karena dulu suaminya pernah melakukan hal yang sama.
"Saya kan gak mungkin ngikutin dia kesana kemari, untuk membuktikan dia benar-benar berubah. Ketika saya tidak bisa melihat, ketika tangan saya tidak bisa memegang tangannya, biarlah yang di Atas (Tuhan) melihat", ucap Made Ar.
"Saya saat ini sudah bersama dia, (tinggal bersama suami) tapi sampai sekarang dia diam, kayaknya ada ketakutan ngisi permintaan saya., dia diam saya juga mendiamkan diri, sebelumnya saya sudah pernah siapkan banten Pejatian tapi tidak jadi dipakai," tambahnya.
Made Ar juga mengaku sewaktu ia melaporkan suaminya ke Polisi sempat membuat keluarga besarnya gempar. "Tidak hanya suami dan kedua mertuanya meminta agar laporannya dicabut, namun banyak keluarga dekat merayu supaya laporan saya segera dicabut," bebernya.
Bahkan Surat perdamaianpun sudah dibuatkan dikantor Kepala Desa secara sepihak.
"Ada misannya dia bekerja di kantor kepala desa, dia yang membawakan kesini". Katanya.
Selain itu mertuanya yang laki juga sempat bertandang ke rumahnya dan mempertanyakan surat perdamaian tersebut apakah sudah ditandatangani atau belum.
"Sebelumnya mertua laki saya sempat datang ke rumah dan bertanya, "Sube ketanda tanganin surat perdamainne?,". Itu yang menambah rasa sedih dan kecewa saya, kenapa tidak ada yang mengerti bagaimana hancur hati saya mengingat perlakuan suami saya," ucap Made Ar dengan suara meringis.
Namun, saat ditanya awak media ini, apa yang menjadi pertimbangan ibu sebagai korban KDRR hingga mau berdamai dan mencabut laporan?, "Keutuhan Rumah tangga demi anak anak", jawab Made Ar.
Kesepakan damai dan pencabutan laporan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.
"Benar, Sudah dicabut," terangnya.
Terpisah, Negah Budiarta, Kabag Ekbang Pemkab Buleleng saat dimintai tanggapannya (Senin, 4/3) terkait pencabutan laporan oleh istri dari bawahannya yang melakukan KDRT, apakah akan ada sanksi atau tindakan terhadap oknum stafnya tersebut, walaupun sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan?.
Nengah Budiarta menyampaikan Terkait permasalahan permasalah KDRT yang dilakukan oleh pegawainya, pihak Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng yang diketuai oleh Bapak Sekda Suyasa sudah melakukan pemanggilan kepada oknum pelaku dan sudah disidangkan pada tgl 13 Pebruari 2024.
Rekomendasi dari TPK sudah ditindaklanjuti oleh Bapak Pj Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati Buleleng tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) tahun.
"SK sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas sehari-hari seperti biasa di Bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng," jelas Kabag Ekbang, Nengah Budiarta.
Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga berinisial Made Ar, 44 thn, warga dari kecamatan Sukasada- Buleleng, mendatangi kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng dengan tujuan melaporkan perbuatan suaminya berinisial GSA, (47 thn) yang telah menganiaya dirinya hingga terluka.
Menurut keterangan ibu rumah tangga beranak empat ini, dirinya dianiaya suaminya sekitar jam 3 subuh ( 29 Januari 2024) saat mendatangi rumah kontrakan suaminya yang diduga sebagai tempat tinggal bersama selingkuhannya di daerah Sukasada.
Made Ar juga mengaku sebelum dianiaya ia melihat banyak warna merah didada suaminya yang diduga hasil dari kecupan wanita selingkuhannya. (Smty)
Social Header