Buleleng - baliberkabar.id | Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Buleleng terhadap terdakwa Nyoman Tirtawan terkait kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE yang dilaporkan oleh mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (13/3/2024) siang.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri atas Isnarti Jayaningsih, SH, dan Made Heri Permana Putra, SH, MH, dalam membacakan uraian tuntutan dakwaan ke satu menyatakan bahwa terdakwa Nyoman Tirtawan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Berdasarkan uraian dimaksud kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan untuk dan atas nama negara, menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” tegas JPU Heri Permana Putra saat membacakan surat tuntutan pada poin ke dua.
JPU juga meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar terdakwa Tirtawan ditahan serta barang bukti (BB) berupa 1 (satu) kartu seluler Simpati dengan nomor 082147115200, dan akun Facebook atas nama Nyoman Tirtawan dengan alamt URL akun https:/web.facebook.com/nyoman.tritawan.3, tetap terlampir dalam berkas perkara. “Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujar JPU Heri dalam tuntutannya.
JPU Heri juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dan hal yang meringankan terdakwa Tirtawan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan JPU yang dijatuhkan terhadapnya, terdakwa Nyoman Tirtawan merasa terzolimi dengan menyatakan ini bukan penegakkan hukum melainkan penindasan hukum.
Dengan didampingi oleh puluhan para petani korban perampasan tanah oleh Pemkab Buleleng yang turut menyaksikan jalannya persidangan, Nyoman Tirtawan berencana akan melaporkan JPU ke Presiden RI, Menkopolhukam dan Jaksa Agung di Jakarta.
“Tuntutan jaksa ini akan saya laporkan kepada Bapak Presiden, Menteri Polhukam, dan juga Jaksa Agung, bahwa saya bersama masyarakat melaporkan bahwa telah terjadi perampasan tanah milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan tanah mereka ditembok dan diusir dari tanahnya,” tegas terdakwa Nyoman Tirtawan saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait tuntutan JPU seusai sidang.
Selain itu, mantan DPRD Provinsi Bali yang pernah menyelamatkan uang Negara 98 millar ini juga berencana akan melaporkan peristiwa laporannya yang di SP3-kan oleh Penyidik Polres Buleleng tentang perampasan tanah masyarakat milik warga Batu Amper, Desa Pejarakan Kabupaten Buleleng. Dan ia pun menduga laporannya per 5 April 2022, namum ada indikasi permainan sehingga laporannya di SP3 kan.
“Saya langsung dilaporkan karena menulis tentang perampasan tanah masyarakat. Ini bukan penegakkan hukum namanya, ini penindasan hukum namanya. Bahwa telah terjadi penzoliman mana kala masyarakat memperjuangkan tanahnya yang dirampas yang sudah memiliki SHM dan kami laporkan secara baik-baik di depan hukum. Nah, sekarang laporan kami setelah di-SP3-kan. Karena ada surat dari Bapak Menkopolhukam agar bapak Kapolri menindak para pejabat dan mafia tanah khusus yang terlibat di Dusun Batu Ampar, Desa Perajakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Kenapa masyarakat yang tanahnya dirampas justru mau dipenjarakan melalui kuasa yang diberikan kepada saya Nyoman Tirtawan,” keluhnya.
Diakhir statemennya Tirtawan kemudian meminta kepada semua pemanggku jabatan termasuk Presiden Joko Widodo supaya melindungi rakyat kecil yang tanahnya dirampas secara sepihak oleh Pemkab Buleleng.
“Kami ingin Bapak Presiden Jokowi, Menko Polhukam dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melindungi rakyatnya. Kami ingin sesegera mungkin,” teriak Tirtawan penuh harap.
Disisi lain, penasehat hukum Nyoman Tirtawan yang terdiri atas I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, dan Made Sutrawan, SH menyikapi dengan santai atas tuntutan penjara 1,6 tahun oleh JPU kepada kliennya.
Bahkan mereka menyampaikan terimakasih kepada JPU karena dalam surat tuntutannya keterangan para saksi a de charge juga dijadikan bahan pertimbangan.
“Kewenangan pembacaan tuntutan memang adalah kewenangan JPU. Jadi kami tidak mempermasalahkan karena itu (tuntutan, red) dalam batas kewajaran. Namun dalam kesempatan pembacaan tuntutan kami cukup berterima kasih, Karena pihak JPU cukup kooperatif sehingga turut mempertimbangkan keterangan saksi-saksi a de charge yang diajukan oleh kami selaku penasehat hukum terdakwa, itu yang pertama. Yang kedua, tadi kami sekilas membaca dan mendengarkan bahwa JPU juga menghadirkan keterangan saksi ahli terutama ahli bahasa yang menyatakan bahwa apabila fakta-fakta itu benar maka itu tergantung kepada SKB. Klien kami juga tadi menyatakan bahwa kami juga mempunya hak untuk melakukan pembelaan tertulis. Kami berharap dengan alat-alat bukti yang kami ajukan, nantinya jadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini. Kita berharap semua objektif,” ungkap mantan wartawan yang akrab disapa Gus Adi ini.
Terpantau oleh awak media, dalam jalannya sidang agenda pembacaan tuntutan kali ini tampak puluhan warga Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, yang merupakan korban dari aksi dugaan perampasan tanah oleh Pemkab Buleleng hadir menyaksikan sidang serta memberi semangat kepada Nyoman Tirtawan yang diangkat dan diberi hak kuasa penuh dalam penyelesaian hukum permasalahan lahan tanahnya yang diduga dirampas oleh pemkab Buleleng yang kala itu dijabat oleh Putu Agus Suradnyana.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar tanggal 27 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum terdakwa. Ini atas permintaan PH terdakwa agar memiliki cukup waktu untuk menyiapkan Pledoi. (Sdn/Smty)
Social Header