Breaking News

Saksi Nasabah Tidak Tahu Isu Demo Jro Arka, Gendo: Situasi Kabar Bohong Dikondisikan, BAP Copy-Paste

Buleleng - baliberkabar.id | Sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sgr dengan Terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali berlanjut, dengan pemeriksaan saksi Ketut Panca Dana, Saksi Made Arliani, Saksi Ni Luh Putu Oci Wijaningsih dan Saksi Luh Happy Neil Syani, yang kesemuanya sebagai Nasabah di BPR Nur Abadi. Sidang berlangsung di PN Singaraja, sebagai Ketua Majelis adalah Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan 'Gendo' Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office. Rabu, 6 Maret 2024.

Sidang tersebut mengungkap fakta-fakta penting, diantaranya, Akibat dampak demonstrasi yang dituduhkan kepada Jro Arka yaitu menyebarkan kabar bohong, sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh 4 saksi ini. Karena saat mereka menarik uang di BPR Nur Abadi, mereka melihat ada demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka secara sekilas, namun mereka tidak tahu isu demo tersebut.  Yang mereka tahu adalah, ada demo, mereka takut bank kolaps, mereka tarik uangnya. Saat Gendo tanyakan kepada saksi: "apakah saksi tahu bahwa ada regulasi jika simpanan di bawah 2 milyar, uang saksi dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jika bank bangkrut. Apakah saksi masih takut? Saksi-saksi menjawab tidak takut. Gendo lanjut bertanya: "apakah BPR Nur Abadi pernah menyampaikan tentang jaminan oleh LPS tersebut?" Saksi-saksi menjawab "tidak pernah". Sehingga di persidangan ini juga mengungkap fakta bahwa BPR Nur abadi tidak pernah memberikan informasi mengenai hal tersebut. "Jika BPR Nur Abadi memberikan informasi mengenai LPS tersebut, Nasabah tidak takut menyimpan uangnya di BPR Nur Abadi", ujarnya.

Gendo menerangkan fakta persidangan yang terkuak dari pemeriksaan saksi hari ini adalah di BAP saksi-saksi ini menerangkan dengan lengkap mengenai demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka, hingga di BAP mereka menerangkan tahu bahwa isu demonya adalah BPR Nur Abadi dituduh menggelapkan SHM. Namun saat di persidangan mereka tidak tahu apa yang menjadi isu di demonstrasi yang dilakukan Jro Arka. Saat penasihat hukum Jro Arka kembali bertanya kepada skasi-saksi mengenai BAP mereka, terkuak fakta di persidangan bahwa Berita acara saksi-saksi ini adalah hasil copy paste, karena keterangan 4 saksi ini sama. "keterangan yang digunakan oleh majelis hakim adalah keterangan di depan persidangan", Ujar Gendo.

Lebih lanjut, pada sidang kali ini poin penting berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah, saksi-saksi yang hadir adalah nasabah penabung, bukan kreditur, dan tidak mengetahui apa isu dari demonstrasi yang digelar Jro Arka, sehingga tidak ada relevansinya.  Lalu saksi nasabah yang hadir, dengan jawaban BAP yang copy paste. Sehingga ada situasi yang dikondisikan, dipaksakan, seolah-olah telah terjadi kabar bohong. "Untuk saat ini kami berpendapat seperti itu", tegas Gendo.

Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2024. (Tim/Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar